By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Panggilan sebagai Terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya kepada (EBH) seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya adalah sebuah tindakan keliru
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Panggilan sebagai Terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya kepada (EBH) seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya adalah sebuah tindakan keliru
Jawa Barat

Panggilan sebagai Terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya kepada (EBH) seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya adalah sebuah tindakan keliru

Redaksi
Last updated: 20 Juni 2026 11:30 am
Redaksi
Published: 20 Juni 2026
Share
SHARE

PRN Jakarta | EBH Adalah Pengacara yang sedang membela dan menjalankan tugasprofesi mendampingi dan membela klien dipanggil sebagai terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Saya rasa ada yang salah dalam proses hukum kita saat ini. Sudah jelas saudara EBH sedang membela dan Memperjuangkan 71 warga Korban EDC CASH” kata Moch. Ansory, S.H. kepada wartawan Pena Rakyat di Mojokerto, Sabtu (19/06/2026).

Menurut Moch. Ansory, S.H. profesi advokat sudah sangat jelas diatur dalam UU 18 tahun 2003. Bahkan kata Moch. Ansory, S.H., UU itu sudah final melalui uji materi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 149 ayat (2) UU R.I No.  20 Tahun 2025 TertangKitab Hukum Acara Pidana menyatkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secaraperdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentinganpembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan

“Jadi dalam UU Nomor 20 tahun 2005 itu disebutkan, advokat tidakdapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankantugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliendi dalam maupun di luar sidang pengadilan,” tegas Moch. Ansory, S.H..Kuasa Hukum  Emas Law Firm;

Dengan adanya seorang Advokat sedang membela dan menjalankan tugas profesi mendampingi dan membela  klien dipanggil Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya  adalah adalah sebuah tindakan keliru.

Bahwa POLRI sebagai Pelaksana Undang-Undang R.I. seyogyanya Taat kepada Undang-Undang, Oleh karenanya Moch. Ansory, S.H. menghimbau kepada Para Petinggi Polri dan Mohon Perlindungan Hukum untuk Menghentikan Penyidikandalam perkara ini (SP3), sesuai Surat kami tertanggal 25 Mei 2026 dan tanggal 10 Juni 2026 lanjut Moch. Ansory, S.H. mengakhiri infonya kepada Pena Rakyat (RED. 19-06-2026).

You Might Also Like

4 Pelaku pengrusakan, pembakaran dan penjarahan Kendaraan Operasional Brimob adalah Kelompok Kriminal
Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
Rapat Dewan Komisioner OJK Pastikan; Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
TAGGED:Jakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?