PRN Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional hingga pertengahan 2026 tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian global akibat tensi geopolitik, tekanan inflasi, dan perlambatan ekonomi dunia.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 1 Juli 2026, sektor jasa keuangan menunjukkan ketahanan yang kuat. Kinerja tersebut ditopang oleh intermediasi yang tetap positif, permodalan lembaga jasa keuangan yang memadai, serta sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang mampu menjaga stabilitas ekonomi domestik, meski sejumlah indikator seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur, surplus neraca perdagangan, dan cadangan devisa mengalami moderasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan sektor perbankan masih menjadi penopang utama dengan pertumbuhan kredit yang solid.
“Pada Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi dan kredit korporasi,” ujar Frederica dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Kondisi likuiditas dan kualitas aset perbankan tetap terjaga dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 23,74 persen, sementara rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross berada di level rendah, yakni 2,17 persen.
Di sektor pasar modal, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mengalami koreksi akibat dinamika pasar global, minat investor domestik terus meningkat. Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor tercatat mencapai 28,96 juta, sedangkan penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun.
Kinerja positif juga tercermin pada sektor industri keuangan nonbank. OJK mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun. Sementara itu, outstanding pinjaman daring (peer-to-peer lending) tumbuh 25,60 persen secara tahunan dan jumlah akun konsumen aset kripto meningkat menjadi 22,40 juta.
Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif, pemberantasan pinjaman online ilegal dan perjudian daring, serta penguatan perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Frederica menambahkan, OJK juga terus menyempurnakan kerangka regulasi dengan menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK), antara lain mengenai perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta pelaporan layanan pendanaan berbasis teknologi.
Selain itu, OJK tengah menyusun berbagai regulasi baru di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga keuangan mikro, hingga manajemen risiko. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan perlindungan konsumen, memperdalam pasar keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“OJK akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan, peningkatan tata kelola, perlindungan konsumen, pengembangan keuangan digital dan syariah, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” pungkasnya. (cyo/sae)

