PRN Ngawi | Polemik penyaluran dana operasional RT/RW di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, masih berlanjut. Setelah sebelumnya menjadi perhatian sejumlah media online nasional, persoalan tersebut kembali mencuat menyusul adanya permintaan kepada sejumlah Ketua RT untuk menandatangani ulang dokumen penerimaan dana operasional.
Sejumlah Ketua RT di Dusun Ngemplak dan Dusun Kopenan mengaku kembali dipanggil Pemerintah Desa Ketanggung untuk melakukan tanda tangan ulang bukti penerimaan. Mereka menyebut terdapat perubahan pada rincian dokumen, khususnya terkait Alat Tulis Kantor (ATK), yang sebelumnya tercantum namun dalam dokumen terbaru tidak lagi dicantumkan.
Salah seorang Ketua RT 03/03 Dusun Ngemplak, Suroso, bersama Ketua RT di Dusun Kopenan, Bendot, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan penjelasan mengenai kekurangan dana operasional tersebut. Pemerintah Desa disebut menyampaikan bahwa hak yang belum diterima akan diselesaikan pada akhir tahun 2026.
Sebelumnya, sejumlah Ketua RT mempertanyakan pencairan dana operasional selama enam bulan. Mereka mengaku menerima uang tunai sebesar Rp. 390.000, sementara berdasarkan informasi yang mereka terima, alokasi operasional RT/RW sebesar Rp. 100.000 per bulan atau Rp. 600.000 untuk enam bulan.
Sekretaris Desa Ketanggung, Panggel Jefri Kholib, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026), sebelumnya menjelaskan bahwa tidak terdapat pemotongan dana operasional. Dari total alokasi Rp. 600.000, terdapat penggunaan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 82.200 dan ATK sebesar Rp. 127.500, sehingga dana tunai yang diterima sementara sebesar Rp. 390.000.
Menurut pihak desa, anggaran ATK tersebut tetap menjadi hak RT/RW, namun belum dapat direalisasikan karena kondisi anggaran desa pada saat pencairan belum mencukupi. Pemerintah Desa Ketanggung kemudian menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kekurangan tersebut setelah kondisi anggaran memungkinkan, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026.
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Ketanggung juga disebut telah mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari Pemerintah Kecamatan Sine terkait administrasi serta pengelolaan keuangan desa. Camat Sine Agus Dwi Narimo hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Budi Santoso, melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan teknis operasional di lapangan, termasuk insentif untuk operasional RT/RW, kelancaran BPJS, dan kebutuhan operasional lainnya.
Masyarakat berharap pembinaan dan pendampingan tersebut dapat diterapkan secara optimal, terutama dalam hal transparansi, tertib administrasi, serta komunikasi antara pemerintah desa dengan Ketua RT/RW. Dengan adanya penjelasan yang terbuka mengenai rincian anggaran, diharapkan tidak muncul kembali perbedaan pemahaman terkait hak dan penggunaan dana operasional.
Sesuai prinsip pengelolaan keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam penggunaan anggaran. Masyarakat berharap komitmen Pemerintah Desa Ketanggung untuk menyelesaikan kekurangan dana operasional RT/RW selama enam bulan pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan sesuai yang telah disampaikan kepada para Ketua RT dan RW. Penyelesaian secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat sinergi pemerintah desa dengan perangkat kewilayahan dalam memberikan pelayanan kepada warga. (Jatmiko)

