By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tuduhan terhadap Sesama Advokat Berujung Laporan Polisi di Polda Jatim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tuduhan terhadap Sesama Advokat Berujung Laporan Polisi di Polda Jatim
HUKUMKABAR MOJOKERTO

Tuduhan terhadap Sesama Advokat Berujung Laporan Polisi di Polda Jatim

Redaksi
Last updated: 18 Agustus 2026 11:55 am
Redaksi
Published: 18 Agustus 2026
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Perselisihan yang melibatkan sesama profesi advokat kembali mencuat. Seorang advokat berinisial SL, didampingi Advokat MA dan rekan, melaporkan sebuah akun TikTok TSR Law Office serta Dr. Teguh Suharto Utomo ke SPKT Polda Jawa Timur, Minggu (16/8/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Advokat SL. Dalam unggahan tersebut, terdapat gambar Advokat SL yang disebut telah ditampilkan dengan cara yang merendahkan, disertai judul “SIKAT ADVOKAT AROGAN!”.

Tidak hanya itu. Dalam unggahan yang sama juga terdapat komentar yang dikaitkan dengan nama Dr. Teguh Suharto Utomo, dengan kalimat “SIKAT ADVOKAT AROGAN!”.

Menurut keterangan Advokat MA kepada Media Pena Rakyat, materi unggahan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam persidangan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.

Namun, menurut pihak SL, terdapat persoalan mendasar dalam pemberitaan tersebut.

Pada tanggal 22 Juli 2026, Advokat SL disebut tidak hadir dalam persidangan karena sedang berada di Bali. Persidangan ketika itu dihadiri oleh tim advokat lainnya.

Karena itu, pihak SL menilai penyebutan nama dan pemasangan gambar dirinya dalam unggahan tersebut telah memberikan kesan seolah-olah dirinya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa di ruang persidangan.

Lebih jauh, dalam narasi unggahan tersebut disebutkan bahwa dunia peradilan kembali tercoreng akibat dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang advokat wanita senior berinisial SL.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak SL karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kami menilai informasi yang disebarkan melalui akun tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik Advokat SL. Karena itu, persoalan ini kami tempuh melalui jalur hukum,” ujar Advokat MA kepada Media Pena Rakyat, Minggu (16/8/2026).

Atas persoalan tersebut, Advokat SL kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1096/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bukan Sekadar Perdebatan di Media Sosial

Langkah hukum yang ditempuh Advokat SL menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan atau saling bantah di media sosial.

Pihak pelapor memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menguji apakah unggahan, gambar, judul, maupun komentar yang dipersoalkan memang mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Dalam konteks hukum, pembuktian tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Fakta mengenai siapa yang membuat unggahan, siapa yang menyebarkan, maksud dari materi tersebut, serta apakah terdapat unsur pidana akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pihak Advokat SL juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Jawa Timur. Apabila memang terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Advokat MA.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum. Terlebih ketika sebuah unggahan menyebut identitas seseorang, menampilkan foto seseorang, serta mengaitkannya dengan dugaan tindakan tidak profesional.

Kini, persoalan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah unggahan tersebut merupakan kritik yang dilindungi hukum atau justru telah masuk dalam ranah tindak pidana pencemaran nama baik?

Jawabannya akan diuji melalui proses hukum di Polda Jawa Timur.

Media Pena Rakyat akan mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (Red)

You Might Also Like

Satgas TMMD Awali Aktivitas Dengan Apel Pagi Dan Do’a
Bupati Mojokerto Tekankan Laporan Transparan, Valid, Akuntabel dan Faktual, Buka Pemantapan Penyusunan LKPJ Dan LPPD
Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Ngoro Resmi Dilantik
Pemkab Mojokerto Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK Jatim
Komitmen DPD Nasdem Mengusung Gus Barra di 2024 Menjadi Bupati Mojokerto
TAGGED:MojokertoTuduhan terhadap Sesama Advokat Berujung Laporan Polisi di Polda Jatim
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?