PRN MOJOKERTO | Perselisihan yang melibatkan sesama profesi advokat kembali mencuat. Seorang advokat berinisial SL, didampingi Advokat MA dan rekan, melaporkan sebuah akun TikTok TSR Law Office serta Dr. Teguh Suharto Utomo ke SPKT Polda Jawa Timur, Minggu (16/8/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Advokat SL. Dalam unggahan tersebut, terdapat gambar Advokat SL yang disebut telah ditampilkan dengan cara yang merendahkan, disertai judul “SIKAT ADVOKAT AROGAN!”.
Tidak hanya itu. Dalam unggahan yang sama juga terdapat komentar yang dikaitkan dengan nama Dr. Teguh Suharto Utomo, dengan kalimat “SIKAT ADVOKAT AROGAN!”.
Menurut keterangan Advokat MA kepada Media Pena Rakyat, materi unggahan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam persidangan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.
Namun, menurut pihak SL, terdapat persoalan mendasar dalam pemberitaan tersebut.
Pada tanggal 22 Juli 2026, Advokat SL disebut tidak hadir dalam persidangan karena sedang berada di Bali. Persidangan ketika itu dihadiri oleh tim advokat lainnya.
Karena itu, pihak SL menilai penyebutan nama dan pemasangan gambar dirinya dalam unggahan tersebut telah memberikan kesan seolah-olah dirinya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa di ruang persidangan.
Lebih jauh, dalam narasi unggahan tersebut disebutkan bahwa dunia peradilan kembali tercoreng akibat dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang advokat wanita senior berinisial SL.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak SL karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kami menilai informasi yang disebarkan melalui akun tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik Advokat SL. Karena itu, persoalan ini kami tempuh melalui jalur hukum,” ujar Advokat MA kepada Media Pena Rakyat, Minggu (16/8/2026).
Atas persoalan tersebut, Advokat SL kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1096/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bukan Sekadar Perdebatan di Media Sosial
Langkah hukum yang ditempuh Advokat SL menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan atau saling bantah di media sosial.
Pihak pelapor memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menguji apakah unggahan, gambar, judul, maupun komentar yang dipersoalkan memang mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Dalam konteks hukum, pembuktian tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Fakta mengenai siapa yang membuat unggahan, siapa yang menyebarkan, maksud dari materi tersebut, serta apakah terdapat unsur pidana akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pihak Advokat SL juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Jawa Timur. Apabila memang terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Advokat MA.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum. Terlebih ketika sebuah unggahan menyebut identitas seseorang, menampilkan foto seseorang, serta mengaitkannya dengan dugaan tindakan tidak profesional.
Kini, persoalan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah unggahan tersebut merupakan kritik yang dilindungi hukum atau justru telah masuk dalam ranah tindak pidana pencemaran nama baik?
Jawabannya akan diuji melalui proses hukum di Polda Jawa Timur.
Media Pena Rakyat akan mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (Red)

