PRN MADIUN – Aparatur Sipil Negara harus wajib netral dalam pilkada tidak berpihak kepada pasangan calon maupun mendukung pasangan calon selama proses pesta demokrasi. Usai membuka membuka forum kehumasan dan jumpa pers yang temanya netralitas ASN dalam pilkada tahun 2018,di asrama haji kota madiun selasa 6/4/2018.
Kami tidak asal memberi sangsi,pemkot menunggu rekomendasi dari bawaslu kota madiun ungkap wawali kota madiun armaya. Harapan kami ASN semakin profesional dalam memberikan, menjalankan tugas yang diemban optimal dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangasa “tuturnya.
Plh.Sekretaris Daerah kota Madiun,Rusdiyanto menambahkan keharusan netralitas bagi ASN bukan hanya diatur dalam undang undang pemkot ,juga mengeluarkan peraturan walikota madiun 34/2017 tentang kode etik pegawai di lingkungan pemerintah kota madiun, lanjutnya.Dari kode etik ini ASN sudah dapat mengetahui apa saja yang bisa dilakukan olehnya,sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
ASN harus patuh terhadap kode etik ini,tidak hanya ketika menjalankan tugasnya tetapi juga dapat tercermin dalam perbuatan dan sikap sehari hari,keputusan walikota madiun No.800-401.201/8/2018,tentang pembentukan majelis kode etik pegawai di lingkungan pemerintah kota madiun juga menjadi aturan netralitas ASN dalam pilkada. (ADV)

