PRN Jombang – Unit I Satresnarkoba polres Jombang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Narkotika (Sabu) Pukul 23.10 Wib, didalam kamar Kost Jalan Kapten tendean Dusun Ngesong Rt 19 Rw. 03 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang. Minggu (11/3/2018)
Kasat Narkoba Akp Hasran membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Unit I Satresnarkoba polres Jombang berhasil tangkap tiga Pelaku pesta narkoba jenis Sabu. Pada Jam 23.10 wib. didalam kamar kost jalan Kapten tendehan Dusun Ngesong RT 19 Rw 03 Desa Ngesong Jombang bebernya
Lanjut Hasran, ketiga pelaku tersebut diantaranya, WI (20 ) alamat, Jalan. Penegak no. 23 Kelurahan Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. NNA (19) Jombang, Alamat Jalan Tugu Gg. V no. 216 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang (sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2016 di Lapas Jombang). DLS ( 30) Alamat jalan Sendang amal 01/01 Desa. Keraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Jelasnya
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu dgn berat kotor (0,30 gr). 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan pecah diduga ada sisa sabu. 2 (dua) buah sedotan plastik sbg scrop. 1 (satu) pack sedotan plastik. 1 (satu) buah korek api warna kuning sbg kompor. 1 (satu) buah gunting warna hitam. seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit menjadi bong.
Ketiga pelaku diduga Tanpa Hak memiliki, menyimpan, Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Pelaku dilakukan penahanan dimapolres Jombang. Guna proses penyidikan lebih lanjut dan agar menemukan pelaku lainnya. Pungkas Hasran. (wisa).

