By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PERAIH OLIMPIADE DIBEKUK TIMSUS MACAN AGUNG
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PERAIH OLIMPIADE DIBEKUK TIMSUS MACAN AGUNG
KABAR POLISI

PERAIH OLIMPIADE DIBEKUK TIMSUS MACAN AGUNG

Redaksi
Last updated: 7 Oktober 2020 2:09 pm
Redaksi
Published: 7 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN TULUNGAGUNG | RY (27) warga Ds. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri yang pernah meraih peringkat 3 Olimpiade Matematika ini bakal merasakan pengabnya jeruji besi setelah dibekuk Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung. RY merupakan DPO kasus penggelapan uang perusahaan mencapai ratusan juta.

Awal mula kejadian pada awal tahun 2020 yang lalu perusahaan tempat bekerja RY ini curiga lantaran banyak tagihan yang mencapai ratusan juta belum masuk dan setelah dilakukan audit, ternyata banyak ditemukan order fiktif.

Akhirnya manajemen perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman melaporkannya ke Polres Tulungagung sehingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut hingga petugas dari Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk RY ketika di wilayah Kediri.

Saat menjalani pemeriksaan, RY ini mengakui semua perbuatannya dengan modus membuat order fiktif dan memakai nama toko-toko besar di Tulungagung dan hasil uang penggelapan digunakan melunasi hutang sebesar Rp 160 juta serta gaya hidupnya yang mewah.

Atas perbuatan tersebut RY dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (B.SOESILO/ARYA)

You Might Also Like

Kapolres Jember Berikan Reward dan Punishment Kepada Anggota polres dan Polsek Jajaran
Pacu Prestasi Menembak, Kapolresta Sidoarjo Resmikan Delta Shooting Club
Bhakti Kesehatan Biddokkes Polda Jatim
Dengar Adanya Transaksi Narkoba, Reskrim Polsek Ngoro ‘Cuus’ Ringkus Pelaku
Kunjungi Puluhan Pelajar Asal Papua, Kapolres Berikan Motivasi dan Semangat
TAGGED:Dibekuk TimTulungagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?