By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Warga Kalianget Diamankan Polres Sumenep, Diduga Simpan Sabu-sabu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Warga Kalianget Diamankan Polres Sumenep, Diduga Simpan Sabu-sabu
KABAR POLISI

Warga Kalianget Diamankan Polres Sumenep, Diduga Simpan Sabu-sabu

putri pena
Last updated: 21 Februari 2018 9:14 am
putri pena
Published: 21 Februari 2018
Share
SHARE

Sumenep, penarakyatnews – Polres Sumenep telah mengamankan pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). adalah Arifin, warga Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pria 49 tahun itu ditemukan menyimpan SS seberat 1,74 gram.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit menjelaskan, penangkapan tersangka karena laporan dari warga.

”Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Awalnya tersangka sempat mengelak. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan , petugas menemukan BB berupa sabu dengan berat 1,74 gram di kamar kosnya,” jelasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan Senin (19/2) sekitar pukul 12.30. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan satu kantong kecil klip berisi 0,40 gram SS. Petugas juga menemukan sisa sabu-sabu di dalam alat isap seberat 1,34 gram. ”Saat ditangkap, sepertinya tersangka baru mengonsumsi sabu. Kami menemukan sisa sabu di alat isapnya,” ungkap Mukit.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (erf).

You Might Also Like

Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air
Kapolres Malang Jalin Silaturahmi Toga Tomas
Akpol 1992 Pratisarawirya Peduli Berbagi Untuk Negeri
Covid-19 Melandai, Warga Sidoarjo Dihimbau Tidak Lengah Prokes dan Vaksinasi
Kades Essang Talango Dijemput Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
TAGGED:SumenepTangkap Sabu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?