PRN SUMENEP – Berdasarkan sertifikat No 11 dan No 14 Pemerintah Kabupaten Sumenep Jawa Timur membentuk Tim pengkuran Rumah Dinas Guru dan Balai Desa Pamolokan di jalan KH Agus Salim dan Jalan Imam Monjol Desa Pamolokan yang melibatkan dari pihak Kepolisian, TNI dan Pol PP pada hari selasa 03-07-2018.
Setiawan Karyadi Kabag Hukum Pemkab Sumenep selaku anggota Tim menegaskan pada media, hari ini selasa 03-07-2018 mengupayakan keperolehan fisik Lahan Tanah yang berdasarkan sertifiktat no 11 dan 14 yang yang ada di wilayah desa pamolokan dan kami berdasarkan Undang-undang peraturan Pemerintah Daerah dan peraturan menteri dalam negeri yang dimana mengatur dalam pengelolaan barang milik daerah, dengan penguasaan secara yurudis berdasarkan sertifikat yang ada di DPPKA pungkasnya.
Menanggapi hal ini kepala desa pamolokan Rahmad menegaskan pada media bahwa tanah yang diatasnya di bangun gedung untuk rumah dinas guru adalah tanah kas desa dengan nomer persil 12 DK yang awalnya pemkab sumenep meminjam untuk kepentingan dinas pendidikan.
Menanggapi hal ini kepala desa pamolokan Rahmad menegaskan pada media bahwa tanah yang diatasnya di bangun gedung untuk rumah dinas guru adalah tanah kas desa dengan nomer persil 12 DK yang awalnya pemkab sumenep meminjam untuk kepentingan dinas pendidikan.
Mendengar keterangan dari kabag hukum pemkab sumenep dan kepala desa pamolokan dimana yang merupakan hak tanah tersebut tidak menggambarkan wujud data yuridis yang sebenar-benarnya untuk dimiliki dan menguasainya maka terjadilah sengketa. (Ridhawi)

