PRN MADURA – Saat wartawan media Pena rakyat ini konfirmasi kepada Advokat Moh.Hasan sekaligus LBH MACITA saat di hubungi melalui telpon selulernya Hasan menandaskan bahwa tidak ada alasan rumah sakit sebagai jasa layanan kesehatan terhadap peserta BPJS melakukan layanan yg tidak semestinya di lakukan jika sangat merugikan pasen, kalau alasan rumah sakit tidak bersedia melakukan tindakan medis operasi sekaligus 2 kali operasi dalam waktu bersamaan dengan alasan takut tidak di bayar full oleh BPJS ini salah besar.
Jelas pasen sangat berat kalau harus satu operasi harus bayar di tanggung BPJS dan satu lagi harus membayar secara umum, ini jelas merupakan cara licik akal akalan rumah sakit, ingat BPJS bisa rugi karena Jika ada praktek dugaan manipulatif seperti RSI yg notabennya rumah sakit Muhamadiyah, lebih jauh Hasan yg juga putra desa kertasada menghimbau kepada masyarakat peserta BPJS agar pro aktif mengawasi praktek manipulatif pelayanan yg sangat merugikan pasen, bila ada pasen yang mengalami pelayanan seperti itu silahkan masyarakat menggunakan hak konstitusinya untuk melakukan somasi ataupun gugatan sesuai jalur yg ada.
Intinya LBH MACITA siap melakukan pendampingan jika di perlukan, tapi coba lakukan secara persuasif dulu cari solusi terbaik dulu.
Lebih jauh Hasan menuturkan bahwa tidak ada batasan jatah obat bagi peserta BPJS, strategi kehabisan jatah obat dan kamar biasanya bagian dari praktek manipulasi rumah sakit, sehingga pasen sangat di rugikan, jika pasen di suruh beli obat di luar pihak rumah sakit harus mengganti pembelian obat yg di beli oleh pasen, ingat pasen sebagai pengguna layanan kesehatan rumah sakit yang di lindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, UU BPJS dan UU kesehatan, untuk itu jika masyarakat merasa di rugikan oleh Rumah sakit gunakanlah hak konstitusi yg ada LBH kami siap mendampingi ujar MOH.HASAN & PATNERS SEKALIGUS KETUA UMUM PEREKAD. (erfandi).

