PRB SUMENEP – Kamis 26/4/2018, Dalam operasi menumpas Narkoba dan Miras Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen berasil mengungkap pengedar narkoba dan Miras,dengan menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengguna atau pengedar narkoba dalam operasi tumpas Narkoba Semeru 2018.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar selama kurun waktu 12 hari, Polres Sumenep beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 7 tersangka pengguna narkoba dan 17 tersangka pengguna miras oplosan.
Waktu gelar press di halaman mapolres Sumenep pada hari kamis 26/4/2018, Kapolres Sumenep AKBP fadillah Zulkarnaen mengatakan 7 tersangka kasus Narkoba dan 17 tersangka pengguna miras oplosan. Dalam Operasi yang digelar itu, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengamankan dan menyita 7,82 gram sabu-sabu dari 7 orang tersangka , dan 79 1/2 botol miras oplosan dari 17 orang tersangka.
lanjut keterangan dari, Fadillah mengungkapkan untuk 17 orang tersangka kasus peredaran miras oplosan tersebut. Pihaknya sudah memberikan penindakan hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan.
“hasil keputusan dari sidang tersangka dikenakan sangsi yang bervariasi, ada yang kena denda sebesar Rp 300.000,- hingga sampai Rp 5 juta,” tegasnya.
Kapolres Sumenep Fadillah mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam menumpas narkoba dan miras oplosan yang telah merusak masa depan pemuda generasi bangsa dan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, menjelang Pilkada serentak 2018 mendatang.
“Pihak kepolisian harus kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi serta memberantas peredaran Narkoba dan Miras oplosan, karena semua barang itu bisa menghancurkan bangsa ini kalau sampai semua pemuda generasi penerus bangsa sampai terjebak dengan penggunaan barang haram tersebut ,” pungkasnya. (erfan).

