MOJOKERTO, PRN.id – Tidak semua niatan baik dibalas dengan kebaikan pula, mungkin kalimat ini tepat ditujukan kepada Khomsatun warga Kemambang Jombang yang berniat membesuk mantan suaminya yang terbaring dirumah sakit malah mendapat bogem mentah sampai patah jari tangannya.
Sebut saja Aiptu Aryo (bukan nama sebenarnya, red) seorang anggota Polisi Polda Jawa Timur yang diduga telah menikah siri dengan Khomsatun dan menjalani hidup bersama kurang lebih 7 tahun namun satu tahun terakhir hubungan nikah siri Aryo dan Khomsatun sudah berakhir.
Sementara jum’at (14 /04/ 2017) saat Khomsatun berniat membesuk mantan suaminya di Klinik Ikvina Bangsal Mojokerto tiba-tiba ada dua perempuan yang menghampiri dirinya dan memaki-maki dan berakibat pemukulan dan atau penganiayaan oleh dua perempuan yang tak lain adalah istri dan anak anggota polisi Aryo yaitu Titik dan Dina dan akibatnya jari tangan Khomsatun cacat permanen.
Saat di konfirmasi oleh wartawan penarakyatnews.id, Khomsatun korban penganiayaan menjelaskan, “Saya juga tidak tau, kenapa saya dipukul, dianiaya oleh istri dan anaknya, tangan saya ini patah. Dan hasil visum menyatakan patah jari saya ini permanen hingga akhir hayat saya,” terangnya.
Dengan kejadian ini Khomsatun langsung melaporkan Istri dan anak jragan tetes Aiptu Aryo ke Polsek Bangsal dan diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Bangsal Sukardi, dan sampai berita ini diturunkan pelaku sangat kecewa karena menganggap proses mencari keadilan terhadap dirinya terkesan lamban. (by/sh07)

