Padahal 46 mobdin kinyis-kinyis sudah dibeli dan terparkir rapi, siap dipakai.
Surabaya, PRN.id – Jika regulasi terkait tunjangan transportasi sebagai turunan aturan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diberlakukan, bisa jadi anggota DPRD Kota Surabaya bakal ngaplo, lantaran nggak dapat mobil dinas (mobdin) baru. Saat ini, aturan baru itu masih digodok.
Padahal sebanyak 46 mobdin sudah diadakan Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya. Puluhan mobil dinas tersebut kini tetap nganggur terparkir di belakang gedung Balai Kota Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahmud mengatakan, jika Perda tersebut sudah jadi dan tunjangan transportasi mulai diberlakukan maka praktis dewan tidak akan mendapatkan fasilitas mobil dinas seperti sekarang.
“Namun karena sudah terlanjur dilakukan pengadaan oleh Pemkot, maka bukan berarti mobil itu tidak bisa dimanfaatkan. Mobil itu tetap bisa digunakan oleh pemkot, atai opsi diserahkan ke dewan dulu sembari menunggu aturan diberlakukan,” ucap politisi Partai Demokrat ini, Sabtu (8/7/2017).
Tetapi, lanjut Mahmud, daripada mobil tersebut saat ini tidak dimanfaatkan lebih baik mobdin diserahkan ke pejabat Pemkot yang erat kaitannya dengan masyarakat.
“Misalnya untuk kepala puskesmas, atau kepala liponsos, atau juga untuk kepala rumah sakit. Itu lebih baik daripada harus nganggur dan muspro,” ucap Mahmud, seperti dikutip surya.co.id
Di sisi lain, dalam pembahasan anggaran saat akan dibeli mobdin tersebut, mobdin yang dibeli tidak secara khusus diplotkan untuk para anggota dewan. Melainkan untuk mobil operasional.
Menurutnya sah saja jika tetap digunakan untuk operasional pejabat di lingkungan pemerintah Kota Surabaya.
“Kalau aturannya sudah jadi, mobil itu tentu tidak diberikan ke anggota dewan. Termasuk mobil yang sekarang dipinjampakaikan ke anggota dewan juga akan ditarik Pemkot,” ujarnya.
Sedangkan Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan jika mobdin yang saat ini sudah dibeli pemkot belum difungsikan.
Mobil tersebut kini sudah dipasang plat nomor polisi namun masih diparkir di belakang Gedung Balai Kota Surabaya.
“Yang jelas tidak akan muspro. Kalau pun tidak diserahkan ke dewan bisa digunakan untuk operasional di kalangan pemkot,” tegas Hendro. (gun)

