DEPOK, PRN.id – Terjadi dugaan kuat pembodohan publik yang terjadi di tubuh lembaga hukum wilayah Depok yaitu di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Depok terhadap kasus Bos KSP PANDAWA MANDIRI GROUP.
Hal ini sangat dirasakan baik oleh tim YAPERMA dan Kuasa Hukum Salman Nuryanto dkk, Fasoli salah satu kuasa hukum Salman yang saat itu kroscek berkas perkara ke pihak Kejari Depok telah mendapat keterangan dari Kajari Sufari bahwa berkas perkara Salman telah dikembalikan ke pihak Polda Metro Jaya.(24/7/17).
Melihat dan mendengar kejanggalan itu tim kuasa dari Salman melanjutkan investigasinya guna memverifikasi kebenarannya dengan mendatangi Polda Metro Jaya, saat bertandang ke Polda Metro Jaya bertemu dengan Kanit Reskrim Yoga dan Penyidik Bambang.
Ternyata benar yang dikatakan oleh Kajari Depok bahwa berkas perkara Bos Pandawa memang dikembalikan ke pihak Polda Metro Jaya dan hal ini sama artinya dengan perkara ini belum mencapai tingkat P21, dan yang paling mengejutkan Yoga dan Bambang dari Polda Metro Jaya berjanji akan mengirim kembali berkas 1 minggu kedepan atau 1/8/17.
Ditempat terpisah menurut Masjiknursaga pengurus Yaperma sekaligus Ketua Umum YPK Senopati menyesalkan dengan kinerja aparat penegak hukum dalam perkara Salman Nuryanto dkk ini dan memang sepantasnya dilakukan Pra peradilan.
Menurutnya (Masjiknursaga, red) menurut kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidna Rakyat. Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan P21 adalah “Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap” artinya Pelimpahan Berkas Ke II ditandai dengan diserahkannya Berkas Perkara, Barang Bukti dan Para Tersangkanya dari Kepolisian/Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan dan apabila berkas dikembalikan dapat diartikan Belum P21, ujar Masjiknursaga dengan tegas (25-07-2017).
Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory ketika ditemui dikantor Yaperma Cabang Depok juga angkat bicara, apabila benar berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Titipan Para Tesangka di Lapas Klas II Cilodong Kota Depok itu Titipan dari Siapa ?, dari Polda Metro Jaya atau Titipan dari Kejaksaan ?
Lebih dalam Ramjahif PG Fiver, SH.MHum yang juga salah satu kuasa hukum Bos Pandawa Group berpendapat bahwa adanya dugaan kuat pembodohan publik dan atau kebohongan publik yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Depok, bahkan hakim tunggal Pra Peradilan Teguh juga dibodohi karena di depan umum mengatakan kalau berkas perkara sudah P21 namun sampai penahanan lebih dari 120 hari ternyata berkas masih mondar mandir kejaksaan Polda Metro Jaya alias belum P21.
Lanjut Ramjahif PG Fiver, SH.MHum. atas kejadian tersebut Penyidik Pollda Metro Jaya telah menahan Nuryanto Bos Pandawa, Dkk sudah lebih dari 120 (Seratus dua puluh) hari, hal tersebut jelas bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat 4 KUHAP Jo. Pasal 29 ayat 6, berbunyi “Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum”. (Suliswati dan Tim)

