SAMPANG | Menindak lanjuti dari pemberitaan dari beberapa media terkait dua oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang melakukan pemerasan perihal pelaksanaan Proyek Kelompok Masyarakat (POKMAS).
Tersangka tersebut saat di ringkus oleh pihak yang berwajib mengantongi atribut atau lencana Lembaga KPK (Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi).
Dua pelaku yang melakukan pemerasan kini sudah di amankan di Mapolres Sampang, keduanya berasal dari Sampang, yakni inisial AA (38) warga asal jalan Pahlawan, Sampang dan R (42) warga Desa Aeng Sareh, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menanggapi kejadian tersebut Habib Gila Dirwaster Lembaga KPK Jawa Timur memberi tanggapan dan mengklarifikasi, bahwa salah satu dari pelaku memang dulu anggota L KPK, tapi sudah di nonaktifkan.
“Memang salah satu pelaku pemerasan dulu Anggota L KPK, tapi sekarang sudah non aktif sudah lama kurang lebih satu setengah tahun, dan Kami tadi sudah langsung klarifikasi ke Kapolres Sampang, “ujar Habib Gila.
Masih kata Habib Gila, “Kami menjelaskan ke Kapolres kalau tersangka sudah saya copot atau di non aktifkan sudah lama, “kata Habib Gila.
Habib Gila juga menjelaskan, bahwa apabila semua anggota yang di copot atau di non aktifkan dan jika di suruh di kembalikan semua atribut maupun lencana serta ID CARD, semua anggota tersebut bermacam alasan.
“Kami sudah meminta semua yang berkaitan dengan Lembaga KPK, baik itu atribut, lencana dan ID CARD bagi yang sudah keluar atau di non aktifkan . Tetapi mereka mereka terlalu banyak alibi (alasan), “jelasnya.
Kemudian Habib Gila juga menegaskan, “tujuan kami meminta semua itu bertujuan agar tidak bisa di salahgunakan untuk melakukan pemerasan yang mengatasnamakan Lembaga KPK, “pungkasnya. (Rus/Arif) dikutip dari Targetnews.id

