JOMBANG, PRN.id – Dirasa tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak PT.MHI (Marga Harjaya Indonesia) dan PT.HKI (Hutama Karya Infrastuktur) terkait ganti rugi kepada warga Watudakon Kecamatan Kesamben Jombang atas pembangunan proyek Tol Jombang-Mojokerto, maka aksi warga dengan berdemo tidak bisa terbantahkan.
Dari tuntutan warga adalah Jembatan Desa yang rusak akibat dilewati alat berat proyek, ganti rugi rumah retak akibat getaran pancang, konpensasi debu, jaminan keamanan dan keselamatan dinding penahan underpas disinyalir kurang kokoh karena tapa cor hanya tempel.
Dalam Aksi tersebut perwakilan warga diajak hearing di Balai Desa Watudakon, didampingi oleh Kepela Desa Watudakon, Ainun Najib beserta Kepala Dusun Jungkir yakni Achmad Soleh serta perangkat Desa, didampingi Camat Kesamben serta di jaga ketat oleh Polsek Kesamben, Jum’at (04/08).
Menurut salah satu koordinator aksi, Sugiantono, Warga Watudakon pengerjaan jalan tol Mojokerto-Jombang sesi 2 ini telah menimbulkan banyak dampak yang negatif.
“Dampak pembangunan Tol seksi II ini diantaranya kerusakan rumah warga, rusaknya jembatan masuk dusun, sering terjadinya banjir ketika hujan, dan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa. Untuk itu, warga melakukan protes kepada pelaksana proyek tol kalau sudah begini siapa yang tanggung jawab”. terang Giantono.
Ditempat yang sama ketika hearing Rudy Hermanto warga Dusun Jungkir minta ke pihak proyek ada tiga tuntutan.
“Kami Perwakilan warga Jungkir Watudakon supaya dikasih penerangan jalan,kopensasi debu yang 2 bulan belum dikasih mohon segera direalisasikan,dan rumah warga yang retak segera diperbaiki, kemiringan dinding penahan Jembatan layang atau fly over yang membahayakan dicarikan solusi supaya tidak bahaya”, paparnya.
Sedangkan Kepala Desa Setempat dan Kepala Dusun Watudakon dan Perangkat Desa Lainnya didampingi oleh Camat Kesamben sebagai penampung Aspirasi Warga, Arif Budiaji perwakilan warga Desa juga sebagai Kepala Dusun Watudakon, menyampaikan beberapa tuntutan warga.
“Tuntutan warga diantaranya, masalah penambahan jembatan jalan masuk ke SDN Watudakon, perbaikan irigasi yang sudah lama mati, terlalu tinggi menaikki jalan fly over”, terangnya.
Selaku pelaksana proyek Tol PT.HKI dan PT.MHI belum bisa memberikan keputusan tersebut, karena masih dibicarakan dengan pimpinan.
“Tuntutan warga masalah penambahan jembatan juga memperbaiki jembatan masih kita bicarakan ke pimpinan masing masing dari PT.HKI maupun PT.MHI, tapi yang bisa terpenuhi saat ini masalah kompensasi rumah retak dan kopensasi debu”, ucap Setyo Hartono, Humas PT. HKI dan Tito Dari PT.MHI ketika hearing di Balai Desa Watudakon.
Dari pertemuan hearing yang dilakukan Di Balai Desa Watudakon, Camat Kesamben,Selaku Camat Kesamben, Johan Budi W, mengatakan kepada warganya, akan terus berjuang untuk membantu mengawalnya, agar tuntutan warga bisa terpenuhi.
“Ini merupakan tuntutan logis dari warga ya memang harus dipenuhi oleh pihak pelakasana tol, karena tuntutan warga itu logis, Saya dan Kepala Desa Watudakon akan mengawalnya, kasihan warga jika tidak mendapatkan haknya, yang kalau itu memang hak warga dan dalam hal ini, PT.HKI dan PT.MHI harus bertanggung jawab penuh.” ungkapnya. (ze/red)

