Mojokerto, PRN.id – Kesigapan anggota Kepolisian Resort Mojokerto dan Polisi Sektor (Polsek) Puri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan di Dusun Tambak Suruh Tambak Agung Kecamatan Puri pada 21/8/18, patut diacungi jempol.
Dalam waktu tidak lebih dari 18 jam anggota Buser dari Polres Mojokerto telah berhasil menangkap Saiman (55) pelaku pembunuhan atas nama Komariah (44) dan Ahmad Wiyono (65) di Sampang Madura.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Puri AKP Erlangga, SH bahwa diduga pelaku pembunuhan Komariah dan Ahmad Wiyono di Dusun Tambak Suruh yaitu Saiman yang tidak lain adalah suami Komariah telah ditangkap oleh Buser Polres Mojokerto tadi malam, sedangkan masalah proses lebih lanjut di serahkan ke Reskrim Polres Mojokerto mengingat hal ini tergolong kasus besar. (komfirmasi melalui seluler dengan Kapolsek Puri AKP. Erlangga, SH 22/8/18).
Sementara karena tempat kejadian perkara ini di wilayah hukum Polsek Puri, pihak Polsek Puri berperan dari segi administrasinya, imbuh AKP Erlangga, SH. (sh07)

