Madiun, PRN.id – Jajaran satuan Resort kriminal Polres Madiun berhasil mengamankan satu pelaku ilegal logging beserta barang bukti satu unit truck dum yang bermuatan kayu sono dan kayu jati hasil hutan berbentuk gelondongan dan pesagen pacakan berbagai ukuran sebanyak 66 batang.
Pelaku berhasil di amankan pada hari selasa 12/9 di jalan umum masuk desa Purwosari Kecamatan Wonosobo Asri Kabupaten Madiun.
Saat dimintai keterangan pelaku (yy) 31th mengaku baru pertama kali mengangkut barang kayu ilegal tersebut dia mengaku bahwa dia tidak tau jika barang yang di angkut tersebut adalah barang ilegal atau (kayu yang tidak di lengkapi dengan surat surat resmi)
Masih keterangan pelaku dirinya hanya disuruh untuk mengangkut kayu tersebut oleh seseorang yang mengaku bernama tejo dia disuruh mengambil kayu dari Wonoasri dan di kirim ke wilayah Carabun kemudian di tunggu di pasar sayur namun sayang sebelum sampai tujuan pelaku lebih dulu di amankan oleh tim gabungan dari POLHUTMOB beserta SATRESKRIM Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Madiun menjelaskan pada media “bahwa pelaku kita amankan pada hari selasa 12/09 sekira pukul 17.00 wib di jalan umum masuk desa Purwosari kec. Wonoasri kabupaten Madiun dengan barang bukti satu unit truck dump AE 8324 FD.59 batang kayu sono berbentuk gelondongan dan persegi pacakan berbagai ukuran” ulas KBO Reskrim Ipda Agustinus, S.H pada wartawan Pena Rakyat News.
“Untuk pelaku lainya kini kita masih dalam pengejaran” Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di tuntut dengan sangkaan pasal 83 ayat (1) huruf b jo.pasal 12 huruf e UURI NO.18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah). (Deni )

