Jombang, penarakyatnews.id – Satir jurukunci makam Dusun Sawi Desa Sawiji kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang dilaporkan oleh M. Farid, (22) kepala dusunnya. Karena berani menjual pohon kamboja yang berada di area makam Desa Sawiji.Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. dan melaporkan ke polsek Jogoroto. Rabu (18/10/2017)
Kapolsek Jogoroto Akp Miyanto membeberkan, ” berawal dari laporan saksi, kita bersama reskrim mendatangi TKP.
Lanjut Miyanto, menurut keterangan M Farid Kepala Dusun Sawi, memergoki truk yang keluar dari makam dengan mengangkut pohon kamboja.
Selanjutnya Farid membawa juru kunci dan sopir truk ke Balai Desa guna dimintai keterangan. Dengan menghadirkan Kepala desa, serta BPD.
Setelah dilakukan penyelidikan menurut kapolsek, ternyata benar. Bahwa jurukunci menjual pohon kamboja yang berada di area makam Sawiji. seharga 600 ribu rupiah. dengan barang bukti satu kendaraan truk untuk mengangkut dan 6 batang pohon kamboja.
Menurut keterangan Satir(75) Jurukunci makam memang sengaja menjual pohon kamboja bertujuan untuk memperbaiki saund sistem kematian yang keadaan sudah rusak (servis).
Sementara pelaku diduga kena Tindak pidana Pencurian pohon kamboja, sesuai dengan Pasal 362 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barangbukti di amankan di polsek guna proses peyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.(wisa)

