Tulungagung, penarakyatnewsw.id – Anggota Polres Tulungagung telah menerima laporan atas kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector atau tukang tagih yang mengaku dari wom finance, hal tersebut dialami oleh Mesi ( 30 ) warga dusun Bulu Desa Tanggul welahan kecamatan besuki tulungagung Jawa Timur, pada Kamis 02 /11/2017.
Sebelumnya, Mesi menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector pada kamis (19/10/2017) saat diperjalanan bersama anaknya yang masih umur 4 Tahun. Namun selang sehari kejadian, mesi dengan diantar suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung yang ditolak dengan alasan tidak jelas perkaranya.
Dan kini Mesi yang diwakili suaminya Nurhasim selaku Atas nama pemilik kendaraan diterima kanit Propam Polres Tulungagung Iptu Haryono SH sekitar pukul 12.00 wib di ruang propam dalam hal ini ia menyampaikan kejadian perampasan yang di alami istrinya, Haryono mengantarkan korban ke penyidik Pidum satreskrim polres.
Di hadapan penyidik Johan SH , dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mesi yang selaku korban dicecar dengan 21 pertanyaan meliputi seputaran kejadian yang dialami oleh korban. Berita acara pemeriksaan (BAP) baru selesai pukul 19.00 wib. Sekaligus korban menandatangani BAP yang dianggap sudah cukup. Dan saat ini LP belum diterima, karena masih menunggu kanit pidum untuk menyetujui hasil BAP, namun kasus ini dianggap sudah ada kemajuan dibanding sebelumnya.
Seusa melakukan laporan dan pemeriksaan korban mengatakan di hadapan wartawan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus yang menimpanya, karena jika ini dibiarkan, tentu tidak akan memberi efek jera dan hukum akan dibuat mainan oleh orang jalanan. “sampai kapanpun kasus ini akan saya tempuh, hingga ada kejelasan hukum, kalau disini tidak cukup, saya akan melangkah ke tingkat diatasnya hingga bisa tahu hukum itu bisa berlaku adil.” Ujarnya. (vrl net)

