Malang, Penarakyatnews – Satu lagi prestasi Polri dalam mengungkap dan menyisir kriminalitas di wilayah hukum Polsek Jabung dengan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi sikat II Semeru 2017.
Berdasarkan laporan Polisi K/LP.B / 35 / XII / 2016 / JTM/ Res Mlg / Sek Jabung Tanggal 04 Des 2016, satuan Reskrim Polsek Jabung bersama dengan Unit IV Opsnal (Aiptu Mustofa Anwar Dkk) berhasil menangkap Lukman Aji Santoso Bin Suwarji tmpt & tgl lahir: Malang, 27 Juni 1994,Pekerjaan Swasta,Alamat Dsn Petung wulung Rt 07 Rw 06 Ds Toyomarto Kec Singosari Kab. Malang.
Sementara berdasarkan informasi yang digali redaksi Pena Rakyat News pada tgl 04 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang barang milik korban lainya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yg dilakukan oleh Tersangka LUKMAN AJI SANTOSO dan dua orang temanya ( sudah tertangkap) terhadap korban YUDI IRAWAN kemudian tersangka LUKMAN melarikan diri dan akhirnya pada Hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 tersangka berhasil diamankan di persembunyiannya di sebuah pondok pesantren wilayah Pasuruan dan tidak ada perlawanan serta Tsk mengakui semua perbuatannya .
Selanjutnya tersangaka dengan perbuatannya ini dikenakan pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan. (humas)

