TANAH DATAR, PRN.id – Beraneka ragam dan variasi peristiwa klasik yang harus ada pada kontraktor, mulai dari proses tender, sampai saat terlaksananya pekerjaan dengan manfaatkan dekingan para tokoh dan pemuda setempat, bahkan jika terjadi dugaan pelanggaran hukum sekalipun, maka kontraktor terkait selalu cari Back-Up / dekingan untuk amankan hasil kerja dari jeratan hukum.
Tidaklah terkecuali problem seperti ini dialami kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Tanjung Emas dan Puskesmas Guguok Malalo oleh perusahaan CV. Inisial “KU” yang terindikasi tidak terima dilakukan pemutusan kontrak dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.
Dari informasi yang dihimpun awak media PRN Jumat (29/12), bahwa perusahaan inisial CV.KU sebagai rekanan pelaksana pembangunan dua paket Puskesmas di kabupaten Tanah Datar senilai hampir Rp.7.5 miliar yang sudah tereliminasi dengan putus kontrak semenjak tanggal 21 /12 lalu, bahkan kontraktor masih melangsungkan pekerjaan sampai 27/12 kemaren.
Ternyata akibat putus kontrak yang dilakukan PPK dengan perusahaan CV.KU tidak terhenti sampai disitu saja, bahkan kontraktor pelaksana “ngotot” untuk melanjutkan pekerjaan sampai seratus persen dan tidak terima putusan PPK dengan “Putus Kontrak” tersebut.
Berbagai usaha dilakukan oleh perusahaan tidak tertutup kemungkinan kontraktor pelaksana akan menempuh jalur hukum berupa tuntutan/gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atas pemutusan sepihak yang terindikasi merugikan pihak rekanan.
Diketahui, selain rencana gugatan TUN akan dilakukan rekanan, sembari kontraktor juga tengah merakit hubungan dengan salah seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Apa motif dibalik adanya hubungan antara pekerjaan rekanan yang putus kontrak dengan salah seorang Kajari di wilayah kerja Kejati Sumatera Barat ini, awak media mulai mempertanyakan kondisi up to date kepada pelaksana proyek Muyadi dari CV inisial KU.
Menurut pelaksana lapangan Mulyadi kepada media ini beberapa hari lalu, bahwa pihak direktur sedang sibuk dan mulai panik jika pekerjaan dilakukan putus kontrak oleh PPK, sehingga direktur harus berkoordinasi dengan Kajari, kata Mulyadi yang tidak menjelaskan Kajari mana yang dimaksudnya.
“Direktur Kamala Unida sedang bertemu Kajari di Padang untuk Koordinasi atau membicarakan urusan proyek,” kata Mul sapaan akrabnya Mulyadi yang tidak menyebutkan Kepala Kejaksaan mana.
Diduga, karena locus delicti pekerjaan berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, maka sontak awak media mencoba konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar M.Fatria,SH.
Melalui ponselnya, awak media mengkonfirmasi tentang adanya “dugaan” pertemuan antara direktur Kamala Unida dengan Kajari Tanah Datar di Padang, Kajari Tanah Datar M.Fatria justeru terkejut dan merasa dicatut jabatan yang diembannya.
Tidak benar itu, ini mengada-ada, saya tidak ada pertemuan dengan yang namanya direktur perusahaan di Padang, demi Allaah, saya tidak ada janji untuk bertemu dengan pihak perusahaan, tolong catat, dan tolong laporkan,” tegas Fatria merasa seakan-akan namanya diperalat untuk Backingan oknum rekanan yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut Kajari Tanah Datar M.Fatria menegaskan, jika ada indikasi lain dan penyelewengan yang merugikan keuangan Negara tentang kegiatan tersebut tolong segera dilaporkan, pihaknya akan segera bertindak. “Pantau dan awasi , Buat aja catatannya dan segera laporkan jika ada indikasi penyelewengan proyek,” pungkas Fatria dengan tegas. (Tim PRN).

