By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PPK Bidang PSDA Terkesan Plin-Plan Dan tidak Profesional Dengan Batalkan Putus Kontrak Dengan Rekanan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PPK Bidang PSDA Terkesan Plin-Plan Dan tidak Profesional Dengan Batalkan Putus Kontrak Dengan Rekanan
NUSANTARA

PPK Bidang PSDA Terkesan Plin-Plan Dan tidak Profesional Dengan Batalkan Putus Kontrak Dengan Rekanan

putri pena
Last updated: 30 Desember 2017 11:12 am
putri pena
Published: 30 Desember 2017
Share
SHARE

TANAH DATAR, PRN.id – Kontraktor pelaksana sejumlah paket pekerjaan perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi pada empat paket kegiatan di Bidang Pengelola Sumber Daya Air – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PSDA-PUPR) Kabupaten Tanah Datar provinsi Sumatera Barat mulai bernafas lega, karena pejabat pembuat komitmen (PPK)  pada Bidang PSDA tersebut batal lakukan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan.

Berdasarkan pantauan awak media PRN di lapangan, khusus pada empat paket kegiatan  sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan 1 paket sumber dana Pokok-pokok Pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sampai Jumat (29/12)  masih tetap berlangsung pekerjaannya.

Meskipun sebelumnya pihak PPK pada bidang PSDA D-PUPR Kabupaten Tanah Datar dengan tegas dan lantangnya kepada awak media mengatakan, bahwa kegiatan yang bersumber dari DAU  wajib dilakukan putus kontrak pada saat jatuh tempo akhir kontrak.

Ditenggarai, keempat kegiatan tersebut ; Bandar Batu Sirah Kecamatan Lintau Buo Utara, Bandar Sigarunggung Kecamatan Lima Kaum, Bandar Sawah Gadang Kecamatan Batipuh dan Kegiatan Revitalisasi Air Kiambang  sudah berakhir jatuh tempo kontrak pada tanggal 29 Desember ini.

Menurut Dewi Fitri Yanti selaku PPK beberapa hari lalu kepada awak media PRN, bahwa semua kegiatan yang bersumber dari DAU wajib dilakukan putus kontrak dan tidak ada perpanjangan waktu lagi, apalagi pihak rekanan pada empat kegiatan tersebut sudah terima surat peringatan-Satu  (SP-1) dan SP-2.

“Kita akan hitung bobot progres pekerjaan para rekanan, setelah itu kita wajib lakukan putus kontrak,” tegas Dewi yang juga Plt. Kabid pada salah satu bidang di kantor D-PUPR Kabupaten Tanah Datar ini.

Ibarat kata pepatah, akhirnya Dewi yang baru menjabat lebih kurang 6 bulan sebagai PPK pada Bidang PSDA  menelan ludah-nya sendiri, kontraktor “lelet” urung terima sanksi putus  kontrak kerja dengan bidang PSDA.

Màsih dalam pantauan awak media pada salah satu kegiatan tersebut Jumat (29/12) di lapangan, terlihat masih berlangsung pelaksanaan pekerjaan para pekerja di masing-masing objek pekerjaan yang sebelumnya akan diputus kontrak oleh PPK.

PPK-nya kurang tegas dan Plin-plan, sehingga aturan tidak bisa diterapkan sesuai kontrak yang tertera pada dokumen, ungkap salah seorang pemerhati pembangunan di kabupaten Tanah Datar yang dijuluki sebagai “Luak nan Tuo” ini.

Menurut sumber awak media itu, seharusnya PPK yang membubuhkan tandatangan dalam setiap kontrak kegiatan pembangunan harus tegas dalam mengambil keputusan yang jelas, tidak boleh plin-plan seperti ini.

“PPK-nya yang buat kontrak tidak tegas dan tidak konsekwen, ini akan jadi persepsi jelek antara pihak penyedia dengan pihak pengguna, paling tidak untuk masa mendatang perihal yang sama akan terulang. Yang jadi pertanyaan,  apakah PPK akan memberlakukan hal yang sama kepada rekanan kontraktor  lainnya”, kata narasumber PRN.

Saat dikonfirmasi dengan PPK pada Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, Dewi Fitri Yanti, Jumat (29/12) sekaitan batalnya pemutusan kontrak antara pihak rekanan dengan PPK, dia justeru menyampaikan hasil koordinasi PPK dengan Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bahwa seluruh paket kegiatan yang terlambat diberikan waktu selama 50 hari.

“Hasil koordinasi dengan asisten 2 Pemkab Tanah Datar, bagi kontraktor yang terlambat dalam pelaksanaan pekerjaan diberikan penambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tetap diberlakukan pasal denda 1 mil/ hari”, ujar Dewi.

Apa yang disampaikan PPK kepada awak media tentang hasil koordinasi dengan asisten 2 Pemkab Tanah Datar, media ini meng-klaim, bahwa PPK tidak mengerti dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bahkan PPK kurang Profesional.

Klaim-an media ini, kenapa pihak PPK harus menyampaikan hasil koordinasi dengan Asisten 2 Pemkab Tanah Datar, padahal satu tahun yang lalu Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi sudah keluarkan Perbup Nomor 39/2016 untuk Pointer keterlambatan pekerjaan tersebut.  (Tim PRN).

You Might Also Like

Bocah Usia 8 tahun dan Sang Nenek Hidup Menempel Didinding Rumah Orang
KKSB Semakin Brutal di Kabupaten Nduga
Seorang Nelayan Disambar Petir Diwaktu Menjaring Ikan Dilaut
FPII Kecam Pembuat & Penyebar Proposal THR Abal-Abal di Bangkalan Harus Di Tindak Secara Hukum
RAYAKAN ULANG TAHUN KE-3, BELANJA HANYA TIGA RIBU RUPIAH DI RUPARUPA
TAGGED:Proyek PUPRTanah datar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?