TANAH DATAR, PRN.id – Kontraktor pelaksana sejumlah paket pekerjaan perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi pada empat paket kegiatan di Bidang Pengelola Sumber Daya Air – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PSDA-PUPR) Kabupaten Tanah Datar provinsi Sumatera Barat mulai bernafas lega, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bidang PSDA tersebut batal lakukan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan.
Berdasarkan pantauan awak media PRN di lapangan, khusus pada empat paket kegiatan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan 1 paket sumber dana Pokok-pokok Pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sampai Jumat (29/12) masih tetap berlangsung pekerjaannya.
Meskipun sebelumnya pihak PPK pada bidang PSDA D-PUPR Kabupaten Tanah Datar dengan tegas dan lantangnya kepada awak media mengatakan, bahwa kegiatan yang bersumber dari DAU wajib dilakukan putus kontrak pada saat jatuh tempo akhir kontrak.
Ditenggarai, keempat kegiatan tersebut ; Bandar Batu Sirah Kecamatan Lintau Buo Utara, Bandar Sigarunggung Kecamatan Lima Kaum, Bandar Sawah Gadang Kecamatan Batipuh dan Kegiatan Revitalisasi Air Kiambang sudah berakhir jatuh tempo kontrak pada tanggal 29 Desember ini.
Menurut Dewi Fitri Yanti selaku PPK beberapa hari lalu kepada awak media PRN, bahwa semua kegiatan yang bersumber dari DAU wajib dilakukan putus kontrak dan tidak ada perpanjangan waktu lagi, apalagi pihak rekanan pada empat kegiatan tersebut sudah terima surat peringatan-Satu (SP-1) dan SP-2.
“Kita akan hitung bobot progres pekerjaan para rekanan, setelah itu kita wajib lakukan putus kontrak,” tegas Dewi yang juga Plt. Kabid pada salah satu bidang di kantor D-PUPR Kabupaten Tanah Datar ini.
Ibarat kata pepatah, akhirnya Dewi yang baru menjabat lebih kurang 6 bulan sebagai PPK pada Bidang PSDA menelan ludah-nya sendiri, kontraktor “lelet” urung terima sanksi putus kontrak kerja dengan bidang PSDA.
Màsih dalam pantauan awak media pada salah satu kegiatan tersebut Jumat (29/12) di lapangan, terlihat masih berlangsung pelaksanaan pekerjaan para pekerja di masing-masing objek pekerjaan yang sebelumnya akan diputus kontrak oleh PPK.
PPK-nya kurang tegas dan Plin-plan, sehingga aturan tidak bisa diterapkan sesuai kontrak yang tertera pada dokumen, ungkap salah seorang pemerhati pembangunan di kabupaten Tanah Datar yang dijuluki sebagai “Luak nan Tuo” ini.
Menurut sumber awak media itu, seharusnya PPK yang membubuhkan tandatangan dalam setiap kontrak kegiatan pembangunan harus tegas dalam mengambil keputusan yang jelas, tidak boleh plin-plan seperti ini.
“PPK-nya yang buat kontrak tidak tegas dan tidak konsekwen, ini akan jadi persepsi jelek antara pihak penyedia dengan pihak pengguna, paling tidak untuk masa mendatang perihal yang sama akan terulang. Yang jadi pertanyaan, apakah PPK akan memberlakukan hal yang sama kepada rekanan kontraktor lainnya”, kata narasumber PRN.
Saat dikonfirmasi dengan PPK pada Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, Dewi Fitri Yanti, Jumat (29/12) sekaitan batalnya pemutusan kontrak antara pihak rekanan dengan PPK, dia justeru menyampaikan hasil koordinasi PPK dengan Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bahwa seluruh paket kegiatan yang terlambat diberikan waktu selama 50 hari.
“Hasil koordinasi dengan asisten 2 Pemkab Tanah Datar, bagi kontraktor yang terlambat dalam pelaksanaan pekerjaan diberikan penambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tetap diberlakukan pasal denda 1 mil/ hari”, ujar Dewi.
Apa yang disampaikan PPK kepada awak media tentang hasil koordinasi dengan asisten 2 Pemkab Tanah Datar, media ini meng-klaim, bahwa PPK tidak mengerti dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bahkan PPK kurang Profesional.
Klaim-an media ini, kenapa pihak PPK harus menyampaikan hasil koordinasi dengan Asisten 2 Pemkab Tanah Datar, padahal satu tahun yang lalu Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi sudah keluarkan Perbup Nomor 39/2016 untuk Pointer keterlambatan pekerjaan tersebut. (Tim PRN).

