TANGERANG, PRN.id – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, S.IK,SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alex melakukan Press Release kasus pengeroyokan sadis yang berakhir pembunuhan hingga menelan korban nyawa.
Sementara di Aula depan Mapolres yang sudah bederet sejumlah anak muda yang terlihat menunduk lesu. Mereka digiring oleh para petugas bersenjata lengkap menuju ruang aula press release gedung Polres Tangsel.
Mereka adalah kelompok pemuda yang dijadikan tersangka kasus dugaan pembunuhan pada saat malam pergantian tahun 2017-2018 kemarin di kawasan Pondok Pinang Center (PPC).
Dalam konferensi pers Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto SIK.SH.MH menjelaskan dan membeberkan tentang kronologis kejadiannya. “Malam itu, para tersangka tengah berkumpul untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru. Tepatnya pada pukul: 00.15 WIB dijalan boulevard Sektor 9 Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, sekelompok pemuda itu justru melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda lainnya hanya karena permasalahan pemasukan, atau disebut meminta dengan cara paksa,” jelasnya.
Lanjutnya, Para tersangka dalam peristiwa mengerikan itu antara lain, Irwansyah alias (IBoy), lfian alias (fian belo), RP alias (r), Amar Ronggo Warsito (DPO1), Eino (DPO2), I (DPO5), Rulli I’m away (tersangka4), ujang (DPO3) dan Sfri R (saksi).
“Berangkat menuju kelokasi Sektor 9 bertujuan untuk menonton konser groub band nidji dari PPC. Namun belum lagi sampai tujuan para tersangka ini terlebih dahulu mampir untuk membeli minuman keras sejenis arak dipinggir jalan. Kemudian mereka berkumpul didepan SPBU Total Bintaro bermaksud menunggu teman yang lainnya yang masih tertinggal,” ungkapnya.
Pada saat kelompok tersangka ini sedang menunggu temennya yang tertinggi, tiba-tiba dua laki-laki melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti.
“Kedua lelaki tersebut meminta sejumlah uang kepada tersangka Iboy. Namun tersangka ini tidak memberikan apa yang diminta permintaan kedua lelaki tersebut (Andri-Jhon). Malah tersangka menawarkan minuman keras kepada korban,” paparnya.
Beberapa saat kemudian korban dan saksi meninggalkan tersangka menuju arah kolong jembatan. Selang beberapa saat kemudian, mendadak terdengar ada suara makian keras terlontar dari rombongan tersangka yang memancing korban untuk menghampiri kembali rombongan tersangka.
“Terjadilah keributan disertai pengeroyokan yang mengakibatkan jatuh korban dari pihak Andri dan taufik. Tersangka Iboy dengan spontan mengeluarkan sajam berupa pisau stenleis dari balik jaketnya kemudian menusukkan kearah korban (Taufik) dengan dibantu tersangka (RP alias R) dengan cara memegangi pundak korban,” bebernya.
Akibat tusukan pisau tajam pelaku tersebut, korban mengalami luka sayat pada leher, luka tusuk pada punggung sebelah kiri, luka tusuk pada pinggang sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri.
Kapolres Fadli Widiyanto menambahkan, untuk tersangka yang melarikan diri berjumlah tiga orang masih dalam pengejaran dengan status DPO.
“Dan untuk pelaku pengeroyokan yang masih dibawah umur, tetap dikenakan pasal yang sama, cuma ada pengecualian. Kepolisian tetap menjunjung tinggi UU Hak Perlindungan Anak,” tandasnya.
Kapolres mengaku akan menjerat para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban itu, akan dijerat dengan hukum Pidana pasal 170 KUHP.
“Maksimum 12 tahun hukuman penjara dan 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 Tahun lamanya,” pungkas Kapolres Tangsel.
Sementara, salah satu tersangka Allianz alias belo, saat ditanya wartawan mengaku menyesal.
“Kami menyesal telah melakukan hal tersebut berdasarkan spontanitas dan tanpa direncanakan,” ungkapnya singkat dengan posisi wajah merunduk lesu penuh penyesalan. (put/BM).

