BEKASI, PRN.id – Anggota Majelis Pers Budi Wahyudi turut merasa prihatin atas pemberitaan terkait penangkapan tiga orang oknum wartawan ‘Media Sidik’ yang diberitakan oleh beberapa media Nasional baru-baru ini. Sabtu (13/01).
Ketiga oknum wartawan tersebut adalah dari media Sidik masing masing berinisial TSL, BP dan MHK. Yang ditengarai atau diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut propinsi Jawa barat.

“Dan kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Garut,” terang AKBP Budi Satria Wiguna.
Menurut informasi yang didapat, media ‘Sidik’ telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo lambang Dewan Pers.
Dalam hal ini Majelis Pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung.
“Kalaupun benar, hal ini adalah kasus tindakan pemerasan. Maka kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Kepolisian Mapolres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari kepala desa,” kata Budi Wahyudi.
“TAPI, jika ini memang merupakan bagian dari investigasi dalam rangka mereka melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang, terkait dugaan penyelewengan ‘Anggaran Dana Desa’ yang telah disalah gunakan oleh oknum kepala desa tersebut, maka pihak kepolisian harus obyektif melihat kasus ini ,untuk mengambil tindakan dan penyelidikan, karena kasus ini merupakan DELIK ADUAN,” lanjut Budi.
“Adapun telah didapatkan barang bukti berupa uang atau dana suap yang diberikan kepada oknum ketiga wartawan tersebut sebelum terjadi nya penangkapan, maka pemberi suap dan penerima suap harus sama-sama ditindak secara hukum,” tegasnya.
Patut diduga kepala desa terindikasi dugaan tersebut, terbukti kepala desa telah memberi uang kepada oknum wartawan tersebut apapun dalilnya. Bisa saja ini bagian dari upaya damai alias ’86’ agar tidak diekspose beritanya, karena bagian dari hasil negosiasi dengan ketiga oknum wartawan tersebut, dan tepatnya “simbiosis mutualisme” saling menguntungkan.
“Kami tetap tidak membenarkan terhadap perbuatan wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat memalukan dan tidak terpuji ini. Untuk itu kami mengharapkan kepada pihak kepolisian setempat dalam hal ini harap bertindak hati-hati dalam upaya melakukan penyelidikan, dan kepada pihak-pihak terkait baik itu organisasi pers, pemerhati dan insan jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Apabila tindakan itu memang melanggar hukum maka prosedur hukumlah yang harus ditegakkan.
“TAPI, bila mana hal tersebut masih masuk dalam aturan dan menjadi etika kewartawanan mohon selesaikan secara arif dan bijaksana,” pungkasnya. (put/mbpn).

