Malang, penarakyatnews.id – Unit Reskrim Polsek Dau dipimpin IPDA Agus Yulianto, S.H. telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat kost di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang. 22/1/18. 11.00 wib.
Berdasarkan LP/ 04 /I/2018/ Jtm/Res Mlg/Sek Dau, Tanggal 22 Januari 2018, Tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, Polisi berhasil menangkap KASIANUS WIDARSONO als AMIR, Laki-laki, ttl. Majel 20 oktober 1993, Agama Katholik, Pekerjaan Mahasiswa, alamat : Ds. Majel Rt 01 Rw 01 Kec. Bonti Kab. Sanggau Kalbar atau Jl. Tirto Rahayu Rt 05 Rw 05 Ds. Landungsari Kec. Dau Kab. Malang.
Lebih dalam diterangkan oleh Pihak Unit Reskrim Polsek Dau bahwa Pada hari Senin tgl 22-01-2018 sekira jam 02.30 WIB Pelaku mengambil Laptop milik OKTAVIANUS MEMO RENDI (korban) dengan cara pelaku masuk ke kamar korban dengan merusak gagang pintu yang saat itu korban tidak berada d dalam kamarnya. Sekitar pukul 03.30 WIB korban pulang ke kamarnya dan mendapati Laptop miliknya sudah tidak ada di dalam kamar, dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau.
Setelah menerima laporan dari korban sekira jam 11.00 WIB unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan penggeledahan di kamar2 Kost disekitar TKP dan mendapati Laptop milik korban berada di bawah tempat tidur didalam kamar pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti Laptop di amankan dan dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Hms res mlg)

