Sumenep, penarakyatnews.id – Kamis (25/01/2018), Polres Sumenep kembali mengamankan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotikta) jenis sabu. Kedua tersangka tersebut adalah Ef, 40 tahun, Dusun Karang Jati Desa Talaga Kec. Ganding Kab. Sumenep dan AS, 23 tahun, Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Keduanya berhasil diamankan di rumah milik Imam Mahdi (DPO Kasus Penganiayaan) yang beralamat di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Penangkapan bermula saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep akan melakukan penangkapan terhadap Imam Mahdi yang merupakan salah satu DPO Polres Sumenep, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di rumah dan ruang tamu terdapat 2 (dua) tersangka tersebut dan tidak jauh dari ruang tamu tepatnya depan kamar Imam Mahdi diterdapat barang bukti tersebut, saat ditunjukkan 2 (dua) tersangka tersebut mengakui telah beberapa kali hisapan.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka tersebut seperti :
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram.DAN alat hisap terdiri dari: 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol Kaca yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram. ( ditimbang berikut pipetnya )dan1 (satu) buah korek api gas warna putih bening kombinasi kuning sebagai kompor.dan ada lagi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan)sedotan warna putih.
Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.I.K, S.H. melalui Kasubbaghumas AKP Abd. Mukit, S.H. mengatakan kedua tersangka tersebut berhasil telah diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep yang mana pada saat itu akan melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penganiayaan, Imam Mahdi yang beralamat di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
‘’Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) tersebut di bawah oleh Satresnarkoba Polres Sumenep guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut’’, terangnya.
Karena perbuatannya mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun. (Hms/erfan)

