Depok, Penarakyatnews – Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang mengusulkan pada saat Dengar Pendapat Di Gedung DPR-RI yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, SH.MH Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan “Agar menelaah Kasus KSP Pandawa Mandiri Group dan Komisi III DPR-RI dapatnya mengupayakan Dana Masyarakat dikembalikan ke Masyarakat dan bukan disita untuk Kas Negara sebagaimana Putusan No. 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk Tertanggal 11-12-2017;
Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory dan Rekan diundang oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2018 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan dihadiri pula oleh beberapa elemen masyarakat lainnya.
Dalam RDPU tersebut Ketua Umum Yaperma Memohon dengan sangat dapatnya Ketua Rapat Dengar Pendapat Umum menelaah dan mengkaji Kasus Bos KSP Pandawa Mandiri Group yang mengakibatkan 562 (Lima ratus enam puluh dua) Masyarakat yang tergabung di Pandawa Mandiri Group mengalami Stres yang berkepanjangan, ada masyarakat Pandawa yang bunuh diri, ada yang melarikan diri dan ada yang dikejar-kejar Penagih hutang (Debt Colector) karena angsuran kredit Kendaraannya Macet bahkan Rumahnya terancam dilelang, dengan harapan Tindakan Tim Komisi III nanti dapat merealisasikan Pengembalian uang warga Pandawa seluruhnya dan Nuryanto mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya, ujar Moch. Ansory di Gedung DPR-RI (29-01-2018);
Atas Permohonan Ketua Umum Yaperma tersebut, Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Trimedya Panjaitan, SH.MH menanggapi namun Pihak Yaperma diminta untuk melengkapi berkas-berkas aduannya secara komplit agar Komisi III DPR-RI dalam menelaah Kasus tersebut bisa maksimal dan tuntas, ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut sebelum Rapat Ditutup (Tim invest).

