Jombang, penarakyatnews – Dizaman reformasi seperti sekarang ini masih ada kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik. Di mana dalam UU RI No.14 tahun 2008 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hal ini perlu dipahami oleh semua pelayan publik yang ada di negara republik ini.
Perbuatan yang dilakukan kepala desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sangat tidak sesuai dengan UU yang ada.
Kejadian ini sangat mengecewakan para awak media yang datang ke kantornya. Pada hari kamis (22/02/2018) wartawan Metro Jatim datang kekantornya untuk konfirmasi terkait penggunaan dana desa tahun ini. Tapi melihat sikap kades yang terkesan cuek dan seakan-akan tidak menghiraukan kalau ada tamu.
Kalau dilihat dari penampilanya Kades adalah orang yang punya pendidikan cukup tinggi, tapi kenapa cara menanggapi seorang tamu seolah-olah terlihat tidak senang. Padahal dia tahu kalau yang datang wartawan ingin mencari informasi.
Saat wartawan menanyakan kegiatan pembangunan didesanya, justru di jawab dengan jawaban yang tidak jelas dan tidak pantas. ”Saya itu alergi terhadap orang macam kalian-kalian.” Ujarnya sambil meninggalkan tempat duduk.
Sepertinya Kades sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan, terkait dengan penggunaan dana desa. Semestinya sebagai pelayan publik dan kepala desa, wajib menjawab pertanyaan awak media sesuai dengan wewenangnya, bukan malah menghindar seperti orang yang tidak punya tanggung jawab.
Atas kejadian ini diharapkan agar Kades membaca kembali UU desa No. 6 tahun 2014 sehingga memahami segala sesuatu yang menjadi kawajiban dan tanggung jawabnya. (tobing)

