PRN Malang l Tim Cyber Polres melakukan patroli di dunia maya, media sosial untuk memberantas praktik judi online, selain melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik anggota. “Kita mulai dari internal anggota, kemudian untuk mencegah terjadinya judi online di tengah masyarakat, unit VI Polres Malang dan tim cyber terus memantau di jejaring media sosial terutama website yang terafiliasi judi online,” ucap Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Kamis (20/6/2024).
Hal itu sebagai bentuk komitmen polisi dalam memerangi judi online. Apalagi, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat 14 Juni 2024 lalu. “Kami juga koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs situs yang ditengarai terafiliasi dengan praktik judi online,” terangnya.
Dicka menyebut selama tahun 2024 ungkap kasus judi online di Kabupaten Malang sebanyak 13 dengan 15 orang tersangka. Sebelumnya, menindaklanjuti Instruksi Presiden, seluruh telepon genggam milik anggota Polres Malang telah diperiksa, guna memastikan tidak ada anggota Polres Malang yang terlibat judi online. Selanjutnya, upaya preventif dilakukan dengan patroli cyber di media sosial.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Malang Ahmad Andi mendukung upaya Polres Malang dalam pemberantasan judi online tersebut. “Tentunya memang harus diberantas praktik judi online itu, kami DPRD Kabupaten Malang mendukung sapu bersih praktik perjudian, ” kata Andi.
Andi juga mendorong Pemkab Malang untuk bersama sama kepolisian dalam memberantas praktik perjudian. “Tidak hanya judi online tetapi juga judi offline, karena pertama dilarang agama dan memicu munculnya persoalan sosial, ” urainya.(W2)

