PRN SIDOARJO – Dalam penunjangan perkembangan infrastruktur dan pemeliharaan kota sidoarjo banyaknya program yang lakukan pemerintahan kabupaten SIDOARJO.
Bahwasannya Hal ini seharusnya banyaknya peran aktif dari masyarakat maupun instansi-instansi terkait dalam spesifikasi pengembangan kota yang dalam dasarnya di atur di UU KIP No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dari pemerintahan.
Tetapi dalam temuan team pena rakyat bukan rumor publik lagi tapi fakta publik yang ada di lapangan.
Seiring banyak program”HEBATNYA PROYEK PUPR PERAIRAN SIDOARJO” tidak adanya keterbukan untuk publik dari papan anggaran maupun papan nama dan di duga proyek memakai dana SILUMAN yang gak jelas asal muasalnya.
Sementara proyek di blantaran sungai desa Putat Kecamatan Tanggulangin maupun blantaran sungai desa Sruni Kecamatan Gedangan kurang adanya pengawasan dari pihak proyek.
Terkait proyek tersebut di duga,ngawurnya pelaksanaan proyek tersebut sampai saat ini di tanggal 23/03/2018 belum ada yang bisa menjelaskan tentang asal muasal proyek tersebut. (‘NIKO).

