PRN Malang – Jurnalis atau wartawan adalah pengontrol sosial bagi pemerintahan dan masyarakat ,tetapi kebebasan wartawan kadang ada saja yang menghalangi dan melarang dalam peliputan karna seorang oknum yang takut dirinya di beritakan,
Seperti yang terjadi pada Kepala Dinas perhubungan (Dishub) kota Malang KUSNADI.S.Sos yang melarang wartawn membawa alat kerja jurnalis
Seperti yang dialami awak media BuktiPers.com dan Media BeritaLima.com di kantornya ketika mau konfirmasi terkait masalah pekerjaan Dishub Kota Malang.
Kronologinya pada waktu wartawan BuktiPers.com dan BeritaLima.com mau mengkonfirmasi ke kepala Dishub Kota Malang Kusnadi.S.Sos wartawan di berhentikan oleh staf perempuan, mengatakan “Pak tolong Handphone (hp) nya di tinggal di sini, saya di perintahkan oleh bapak Kusnadi.S.Sos, untuk alasan nya saya gak tau pak,” kata staf tersebut.
Padahal awak media sudah menjelaskan kalau, ” kami dari media mbak,” kata salah satu awak media Buktipres com tapi salah satu staff tersebut tidak mau tau, karna saya di suruh bapak, ujarnya”.
Setelah awak media menanyakan,” kenapa Handphone (hp) kami tidak boleh dibawa pak?, Saya kan mau konfirmasi, apa kami tdak boleh membawa alat kerja apakah ada aturan baru ?, “tanya salah satu awak media,Berita lima.com, ” gak apa apa mas, gini aja lebih enak bisa serius kalau omong-omongan,” jawab kepala Dishub (Kusnadi S.Sos)
Jelas sekali aparatur pemerintah ini menghalangi-halangi kebebasan Pers atau media untuk meliput agar keterbukaan publik tersampaikan ke masyarakat, ini sudah termasuk melanggar undang-undang pers tentang kemerdekaan pers pasal 40 tahun 1999 yang telah diatur.
Awak media Butikpres.com akan melaporkan ke organisasi kewartawanan yang ada di Kota Malang karena dengan adanya kejadian ini awak media Buktipres.com tidak mendapatkan berita untuk masyarakat tentang kinerja dishub Kota Malang. (Red)
Sumber : Buktipres.com

