PRN Pasuruan – Maraknya tambang liar hingga jadi momok bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, karena beberapa faktor. Satu diantaranya, adalah pelaksana jalan tol. Proyek tol mempunyai kontribusi besar terhadap munculnya tambang-tambang illegal.
Lalu, adanya mall praktek yang dilakukan oleh pengusaha tambang yang berijin dengan menggunakan material dari tambang illegal. Kontrak kerja dilakukan hanya sebagai syarat saja.
“Pelaksana proyek tol merupakan penyebab utama bermunculannya tambang liar. Mengapa? Karena, pelaksana proyek mewadahi kiriman-kiriman material tanah uruk dan sirtu ilegal,” tegas Rudi Hartono, Ketum LSM Penjara Indonesia.
Oleh karenanya, sahut H. Umar Wirohadi, SH, MM, Ketum MPN, mendorong aparat hukum untuk melakukan penindakan terhadap proyek jalan tol terkait dugaan tipidkor atas kerugian negara dalam penggunaan material tambang.
Pelaksana proyek jalan tol harus diusut. Tujuannya agar benang merahnya terungkap. Apa yang menjadi ruwetnya tambang liar biar terungkap. “Terpenting adalah menyelamatkan uang negara dan pajak dari korupsi, ” tegas Rudi dan Umar.
Kata keduanya, penggunaan atau pembelanjaan uang negara pada proyek tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) maupun Pasuruan – Malang, sangat patut kalau diusut KPK
Senin (30/4/2018) tadi, Rudi Hartono dan H. Umar mendatangi KPK. Di kantor KPK, mereka meminta agar proyek tol diusut. Pasalnya, pada proyek tersebut ada indikasi kuat penyelewengan administrasi hingga menyebabkan kerugian negara.
“Kami ke KPK untuk meminta agar proyek tol Paspro dan Pasuruan – Malang diusut. Karena sangat jelas bentuk penyelewengan uang negaranya. Kerugian negaranya hingga milayaran rupiah,” kata Rudi dan Umar, di gedung KPK. (*prap).

