PRN JOMBANG – Tidak terpikirkan dampak dan resikonya apabila dengan seenaknya mengeluarkan senjata walaupun jenis air soft gun apalagi digunakan mengancam atau menakut-nakutin orang karena hal ini sudah masuk dalam rana tindak pidana ancaman dan kekerasan (pasal 335 ( 1 ) ke 1e KUHP) .
Hal ini terjadi pada diri SANTOSO (47), laki laki, Islam, Karyawan Swasta, JL. Patriot No. 40 RT. 03 /RW. 04 Ds. Kepuhkembeng Kec. Peterongan Kab. Jombang, dirinya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Jombang karena telah dengan sengaja menodongkan sejata api jenis Air Soft Gun kepada pegawai bagian administrasi Rumah sakit Muhamadiyah Jombang, alamat JL. Panglima sudirman No. 222 RT. 2/1 Ds. Denanyar Kec/kab. Jombang atas laporan polisi nomor LP/ 22/IV/RES 1.11/2018/JATIM/RES JTM/SEK JBG, tgl 27 April 2018.
Dalam keterangannya Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana ancaman dan kekerasan terhadap korban/pegawai di Rumah Sakit Muhammadiyah JL. Dr. Sutomo Kel. Jombatan Kec/Kab. Jombang.
Pada awalnya pelaku menanyakan jumlah biaya perawatan rawat inap istrinya selama diopname di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang dan korban menjelaskan prosedur serta menunjukkan perincian biayanya sekitar Rp. 4.695.000,00 ( empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) malah justru pelaku marah marah, menarik tangan korban dan juga berteriak teriak didalam Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang, kemudian pelaku tidak terima dengan adanya prosedur dan penjelasan korban sehingga mencabut senjata api pistol jenis air soft gun warna hitam yang sudah disimpan dari balik baju celananya dan ditodongkan ke arah kepala korban, sehingga atas kejadian tersebut korban atau pegawai lainnya merasa ketakutan dan shock, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Polsek Jombang guna proses lebih lanjut.
Sampai berita ini di orbitkan pelaku masih mendekam di jeruji besi Polisi dan masih. Riksa Saksi, Tersangka, Melengkapi Mindik, Proses Lanjut dan Koordinasi dg JPU. (sh07/gianto)

