PRN SUMENEP – Ketidak puasan kuasa hukum Siti Amaliya terhadap proses hukum dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Kota Sumenep dengan terlapor Aziz Abdillah semakin mendalam, pasalnya selain pelaku tidak ditahan proses hukum kasus ini terkesan lamban.
Siti Atmaliya alias Amaliya (30) pada 14/2/18 telah melaporkan Aziz Abdillah (24) atas dugaan penganiayaan dan kasus ini sempat dilakukan gelar perkara pada 10/4/18 di Reskrim Polres Sumenep dan menurut pemberitahuan perkembangan penyidikan perkara ini sudah masuk pada tahap P21 Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kekecewaan Kamarullah, SH selaku kuasa hukum korban penganiayaan (Amaliya, red) selain dirasa proses hukumnya lamban, dirinya juga merasa adanya kejanggalan, pasalnya tersangka tidak ditahan tanpa adanya surat penangguhan penahanan.
Masih dalam keterangan Kamarullah yang sudah banyak viral di media online, dirinya akan melakukan upaya melaporkan pihak Polsek Kota Sumenep ke Propam dan berencana menggugat Polsek Kota Sumenep, dan dirinya juga menambahkan bahwa pelaku saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk berat.
Kapolsek Kota Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi media membenarkan tidak melakukan penahanan pada tersanga penganiaan. Alasannya penyidik mempunyai keyakinan tersangka akan koperatif, berjanji tidak menghilangkan barang bukti dan yang lain.
Ditambahkan Widiarti, tersangka saat ini dikenakan wajib lapor dua kali selama sepekan. “Setiap hari Senin dan Kamis tersangka diwajibkan lapor,” jelasnya.
Senada keterangan dari berbagai pihak bahwa keduanya diduga sudah memiliki hubungan istimewa. (ridhawi).b