PRN Mojokerto – setelah sekian lama menunggu proses hukum kepala desa Banjarsari kecamatan Jetis Mojokerto, pada siang ini sang kepala desa harus mendekam di hotel prodeo Lapas Klas IIB mojokerto.
Mulyono (37) Kepala Desa Banjarsari resmi ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto diduga perkara tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa sebesar 296 juta dan saat ini perkaranya sudah memasuki tahap 2.
“Hari ini kami menerima limpahan perkara tahap 2 dari penyidik Polres Mojokerto Kota dalam perkara tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Bajarsari,” bebernya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono, Rabu (4/7/2018).
Ditambahkan Kasi Pidsus, kasus tersebut dilakukan Kades Banjarsari, Andi Mulyono. Kegiatan yang diselewengkan Kades tersebut yakni adanya pengeluaran untuk pembangunan paving Dusun Banjarsari dan gapura masuk Dusun Jeruk Kidul yang tidak dilakukan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 24 Juli 2018 mendatang. Pengakuan, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan, kita akan lihat fakta di persidangan saja. Dua kegiatan tersebut fiktif, ini sesuai audit Inspektorat,” tandasnya.(lina/bo)

