PRN KUDUS | Dalam pelaksanan pekerjaan proyek lazimnya dipasang papan proyek, dimana papan nama proyek tersebut menampilkan informasi proyek yang sedang dikerjakan dengan menyebutkan nama proyek, pelaksana, nomer kontrak, tanggal kontrak atau tanggal dimulainya pekerjaan dan jangka waktu kontrak/pelaksanaan dan juga mencantumkan nama Konsultan Perencana dan Pengawas.
Akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Rawat Inap Dahlia RSUD dr. Loekmonohadi Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV. Aditama Agung tidak mencantumkan informasi tanggal SPK/tanggal dimulainya pekerjaan, sehingga informasi mengenai kapan proyek/pekerjaan tersebut dimulai dan kapan seharusnya proyek berakhir tidak dapat diketahui oleh Publik.
Wajar jika kemudian muncul kekhawatiran akan adanya indikasi/dugaan permainan anggaran, mengingat bahwa dengan tidak disampaikannya informasi mengenai kapan proyek tersebut dimulai dan kapan seharusnya berakhir menjadikan tidak adanya kontrol terhadap pelaksana ketika proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Perlu diketahui bahwa ketika sebuah proyek pemerintah mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan maka sudah lazim dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari.
Oleh karenanya ketika papan nama kegiatan pekerjaan Renovasi Gedung Rawat Inap Dahlia RSUD dr. Loekmonohadi Kabupaten Kudus yang dipasang di lokasi proyek tidak mencantumkan informasi tanggal SPK/tanggal dimulainya pekerjaan dan kapan pekerjaan tersebut berakhir patut diduga ada udang dibalik batu. (kang to)

