PRN MOJOKERTO – Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “BARRACUDA INDONESIA” (barisan rakyat dan cendikiawan muda Indonesia) layak untuk dibanggakan, pasalnya dalam pertengahan bulan ini telah melakukan riset ilmiah terkait program bedah rumah yang diperuntukkan rakyat miskin kabupaten Mojokerto bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015.
Hal ini disampaikan oleh Hadi Purwanto, ST. Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Selasa (17/7/2018) bahwa hasil riset pelaksanaan program bedah RUMAHBAPPEDA Mojokerto tahun 2015 syarat penyelewengan dengan berbagai modus.
“ Memprihatinkan sekali, dana bedah rumah yang semestinya untuk masyarakat miskin sampai diselewengkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Dari hasil riset dan penelitian kita dapatkan bahwa 31orang penerima bantuan berupa uang tunai 7 juta dan 400 orang penerima bantuan menerima uang tunai 7,5 juta. Dari 431 orang penerima bantuan tersebut hampir 90 % penerima bantuan tidak menerima uang bantuan secara utuh, “ terang Hadi Purwanto.
Hadi menerangkan bahwa BAPPEDA Mojokerto pada tahun anggaran 2015 telah mengucurkan dana bantuan untuk program bedah rumah hampir senilai 3,2 Miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin di wilayah kabupaten Mojokerto agar memiliki rumah yang layak huni.
Dana 3, 2 Miliar ini diperuntukkan bagi 431 orang penerima bantuan yang dicairkan melalui bank Jatim unit Sooko ke rekening masing-masing penerima bantuan. Dana bedah rumah ini rentan diselewengkan karena sebagaian besar penerima bedah rumah adalah masyarakat miskin yang sudah berusia lanjut dan kebanyakan tidak bisa membaca dan menulis.
Hasil riset dan penelitian, rata-rata penyelewengan dana bedah rumah ini dilakukan dengan cara para penerima bantuan secara bersama-sama dikordinir pihak desa mencairkan dana bantuan di bank Jatim Sooko.
Setelah penerima bantuan menerima uang dari teller bank, uang bantuan tersebut diminta kembali oleh pihak desa dengan dalih biar uang tersebut tidak hilang. Nanti setibanya di desa akan di kembalikan lagi, Setibanya di desa, uang tersebut akan diserahkan kembali oleh pejabat desa kepada penerima bantuan tetapi tidak utuh.
“Rata-rata ada pemotongan 500 ribu sampai 2,5 juta untuk setiap penerima bantuan dengan dalih sebagai administrasi untuk mengerjakan laporan dan transportasi petugas desa yang telah mengurusi bantuan pemerintah ini. Selanjutnya penerima bantuan tersebut disuruh melaksanakan bedah rumahnya sendiri dengan sisa dana yang ada “ terang Hadi.
Sementara itu cara lain dalam penyelewengan dana bantuan bedah rumah ini adalah menarik semua uang bantuan yang diterima oleh warga setelah proses pencairan di Bank Jatim Sooko. Selanjutnya dana bantuan tersebut dikumpulkan ke bendahara desa. Setelah itu pihak desa akan membentuk tim bedah rumah sendiri untuk mengerjakan rumah warga dengan bersumber pada dana bantuan yang telah ditarik kembali oleh pihak desa.
“Modus ini berpeluang besar terjadi penyelewengan. Karena penerima bantuan tidak terlibat langsung dalam penggunaan anggaran. Disamping itu hasil bedah rumah, menurut riset dan penelitian kami banyak kecurangan baik bentuk fisik dan mutu material yang tidak sebanding dengan dana bantuan yang diterima, “ papar Hadi.
Hadi meyakini juga terjadi manipulasi data terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban bedah rumah ini meliputi pemalsuan kuitansi pembelian material dan ongkos para tukang dan kuli bangunan.
“Kita kesulitan dalam mendapatkan salinan LPJ bedah rumah ini. Baik pihak desa maupun pihak BAPPEDA sangat tertutup sekali dalam hal keterbukaan informasi publik, “ ujar Hadi.
Hasil riset dan penelitian juga menyimpulkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam penyelewengan dana bedah rumah ini sangat besar sekali. Fakta dilapangan menyimpulkan bahwa penyusunan LPJ dan pembentukan tim bedah rumah serta penunjukkan aparat desa untuk mengurusi bantuan ini semua atas perintah dan wewenang kepala desa.
“Kita meyakini banyak kepala desa nantinya yang terlibat dalam penyelewengan dana bantuan bedah rumah ini. Kita masih melengkapi berkas dan alat-alat bukti yang ada untuk layak ditangani dan diproses secara hukum oleh pihak Kejaksaan negeri Mojokerto, “ tegas Hadi.
Sementara menurut Hadi, bantuan bedah rumah ini tersebar di desa-desa yang tersebar dalam 18 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Untuk Kecamatan Sooko ada 26 orang penerima bantuan, KecamatanTrowulan 20 orang, Kecamatan Puri22 orang, Kecamatan Bangsal 14 orang, Kecamatan Gedeg 26 orang, Kecamatan Kemlagi 25 orang, Kecamatan Jetis 22 urang, Kecamatan Dawarblandong 25 orang, Kecamatan Mojosari 19 orang, Kecamatan Pungging 25 orang, Kecamatan Ngoro 25 orang, Kecamatan Kutorejo 25 Orang, Kecamatan Dlanggu 25 orang, Kecamatan Gondang 29 orang, Kecamatan Jatirejo 20 orang, Kecamatan Trawas 22 orang, Kecamatan Pacet 32 orang dan Kecamatan Mojoanyar 32 orang. Total nilai bantuan bedah rumah BAPPEDA Mojokerto tahun 2015 sebesar 3,217 Miliar rupiah.***
Sumber globalrealita.com

