By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: TERCIDUK KORUPSI KADES SEMPOL KEC MAOSPATI DITAHAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » TERCIDUK KORUPSI KADES SEMPOL KEC MAOSPATI DITAHAN
LAWAN KORUPSI

TERCIDUK KORUPSI KADES SEMPOL KEC MAOSPATI DITAHAN

putri pena
Last updated: 11 September 2018 7:04 am
putri pena
Published: 11 September 2018
Share
SHARE

PRN MAGETAN – Penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kab magetan atas dugaan korupsi Dana Desa dan APBDes desa sempol tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Seperti kita ketahui bersama tindak korupsi adalah musuh besar bagi bangsa Indonesia.

Karena yang dirugikan oleh tindakan korupsi itu adalah seluruh elemen bangsa ini. Disinilah peran penegak hukum agar secara tegas memberantas tindak pidana korupsi ini dengan lebih aktif lagi.

Melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang cemat dan teliti akhirnya sampailah pada tahap penahanan tersangka NG Berdasarkan keterangan.

Atang Pujianto Kejari Magetan dugaan korupsi yg dilakukan oleh Kades Sempol ini adalah anggaran desa Sempol kec Maospati tahun 2015, 2016, dan 2017.

Penyelewengan dana desa dan APBDes oleh kepala desa Sempol yang berinisial NG seorang kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ditahan kejaksaan Negeri Magetan.

NG sebagai tersangka diduga korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBdes) tahun 2015, 2016 dan 2017.
“Penahanan NG karena ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai yang dilakukan dengan RAB (Rencana anggaran Belanja) yang ada.

Kegiatan tersebut diantaranya TPA, Taman Pos Yandu, Pekerjaan Paving jalan Punden, Kegiatan PKK dan pendapatan lain seperti penjualan Pohon Jati aset desa sempol,” ujar Kepala Kejaksan Negeri Magetan Atang Pujiyanto kepada wartawan di kantornya, Senin (10/9/2018).

Menurut Kepala kejaksaan Negeri Kab Magetan, Atang Pujiyanto, hal ini dibuktikan setelah diadakan pemeriksaan kunjungan langsung ke lapangan bersama Dinas pekerja Umum Magetan, ternyata hasilnya ada beberapa proyek yang tidak dilaksanakan.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa NG terbukti merugikan keuangan desa Sempol lebih dari Rp 300 juta,” katanya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat adanya Tipikor sebagimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dugaan penyelewengan anggaran dan pelaksaana APBdes dan pendapatan lain-lain di desa Sempol Kecamatan Maospati tahun 2015, 2016, dan 2017 telah ditemukan adanya tindak pidana dan indikasi kerugian keuangan daerah kurang lebih Rp 214.437,250 pelaksanaan pembangunan, Rp 52.250.000 pendapatan lain-lain atas penjualan aset desa seperti pohon jati dan Rp 77.625.000 anggaran pemberdayaan masyarakat tahun 2016.

Dalam hal ini Pelaksana Harian Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kab Magetan Mohamat Safir mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara , hari ini setelah dilakukan pemeriksaan dan semua berkas lengkap kami tahan sore ini juga(10/9/2018),” pungkasnya.

Semoga ini adalah untuk yang terakhir kalinya Kades diseret kemeja hijau karena kasus korupsi agar semua saling mengingatkan kalau korupsi itu musuh kita bersama, efek yang ditimbulkan oleh Tipikor sangatlah merusak janganlah menjadi pengkianat bagi bangsamu sendiri. (Beni setyawan)

You Might Also Like

Belum Genap Setahun Pavingisasi DD 2019 Jalan Gading “Ambyar”
Patut Diperiksa, Proyek Milyaran Hitungan Bulan Sudah Hancur
DPKP Kabupaten Pasuruan ‘Kejar Target’ Proyek MCK Berdiri di Tanah Warga
ULP Magetan Lalai, Proyek Jalan Mangkrak
Wabup Bantaeng Buka Monev Pencegahan Korupsi Bersama KPK
TAGGED:Kepala Desa KorupsiMAGETAN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?