PRN MOJOKERTO| Terkesan tidak ada hentinya rumor dan polemik pasca peresmian pasar rakyat Kedungmaling pada Jumat 26/4/2019 yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mojokerto TA 2017 senilai Rp 21,77 Miliar dan diresmikan langsung oleh Pungkasiadi yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Mojokerto.
Berawal dari kekecewaan 32 warga terdampak pembongkaran pasar lama yang rencana akan dibangun res area oleh Pemerintahan Kabupaten Mojokerto kedepan, 32 warga terdampak berdasarkan rapat dengan Disperindag dibalai desa Kedungmaling saat itu dijanjikan secara lisan dari keputusan rapat bahwa Disperindag akan menyediakan stan atau kios untuk 32 warga yang terdampak. (awal tahun 2019)
Dirasa semua keputusan rapat hanya omong kosong dan janji manis belaka akhirnya dibawah komando Anang Adi Santoso, SH bersama dengan 32 warga yang terdampak memutuskan untuk melakukan perusaan rumah dinas Mantri Polisi dan pihak Disperindag tidak dapat berbuat banyak walaupun secara hukum dan prosedur, perusaan tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan telah melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Hal ini juga dibenarkan oleh Anang Adi Santoso, SH saat dikomfirmasi dikediamannya yang tak jauh dari area pasar kamis 5/4/2020, menurutnya apapun resikonya dirinya siap mempertanggung jawabkan, pasalnya atas perusakan/pembongkaran yang dirinya dalangi bukan untuk kepentingannya sendiri namun atas kepentingan banyak warga Kedungmaling yang terdampak dan yang sudah dijanjikan oleh Disperindag saat itu.
“Kalau saya sampai diproses hukum ya jelas kami bongkar semuanya” pungkas Anang.
Dari rumor inilah Pena Rakyat news mencoba untuk investigasi lapangan padahal seperti yang dikutip di media online saat itu Kepala Disperindag saat itu memberikan statement “Saya tegaskan bahwa pembagian kios ini gratis, kalau ada yang menarik sejumlah uang silahkan laporkan ke saya,” dikutip dari suaramojokerto.com tanggal 08/03/2019 09:27
Berdasarkan hasil investigasi Pena Rakyat News fakta berkata lain, menurut keterangan SA (inisial) dan BHR (inisial) termasuk warga yang terdampak, 2 orang yang memiliki stan/kios di depan rumah dinas Mantri Polisi, dari 20 stan yang tersedia mereka telah membayar bervariasi dari 45 juta bahkan lebih per stan kepada seorang oknum yang ada kaitannya dengan orang dinas terkait dengan rincian 35 juta buat beli lahan dan 10 juta bahkan lebih buat bayar bangunannya.
SA dan BHR juga menambahkan bahwa stan pasar depan berhadapan juga ditawarkan dengan harga mencapai 150 juta dan pemiliknya diduga para oknum pejabat Mojokerto. Investigasi berlanjut pada stan/kios di sebelah selatan belakang, diduga terdapat 3 kios berjejer belum berpenghuni juga milik oknum pejabat.
Investigasi berlanjut dan cukup mengagetkan dari mulut seorang asisten mantri pasar sebut saja Darno (Bukan nama sebenarnya, red) yang berperan melakukan pengaturan segala bentuk jual beli stan/kios di pasar Kedungmaling, dari warga asal Gondang ini secara blak blakan menyebutkan bahwa Mr. X (inisial pejabat, red) walaupun sudah tidak menjabat tapi masih memiliki YONI (Pengaruh) dalam penjualan stan pasar Kedungmaling.
“Sudah bapak temui saja ‘Mr. X’ dulu biar urusannya mudah, nanti beliau juga pasti telepon saya” Ucap Darno meyakinkan.
Lebih lanjut keterangan berbalik dari Mr.X saat ditemui di kantor dinasnya yang baru, menurutnya dirinya ini pasti mendapat fitnah dan terkesan menuduh ada orang yang hendak menjatuhkan dirinya, dengan kata lain semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sama sekali tidak benar dan mempersilahkan awak media membuktikan. Sanggah Mr.X.
“Kalau sampean bisa menunjukkan siapa yang ngomong dan itu benar uang itu masuk ke saya, ‘Ayo Paroan’ “ tantang Mr.X.
Selanjutnya data dan hasil investigasi akan segera di gelar di LPK YAPERMA Jakarta untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. (Gun/Ass/sh07).

