PRN Sumenep – Polres Sumenep menggelar Press release atas peristiwa Pembunuhan Di kepulauan Kec.Arjasa kab.sumenep yang berlangsung di depan kantor Mapolres Sumenep,ujung timur pulau garam madura, Selasa 02/10/2018, pukul 12.00 wib.
Atas peristiwa pembunahan berencana yang di lakukan oleh MH, MR, dan ST (imisial) ketiganya adalah warga kecamatanan Arjasa, karena Di duga korban memiliki ilmu hitam(santet), korban bernama Fuiya (56) alamat desa Paseraman kecamatan Arjasa.
Kapokres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.IK, SH, menjelaska bahwa tersangka MH, MR dan ST
telah melakukan pembunuhan berencana kepada Fuiya (56),dan exsekutornya adalah MH
“Peristiwa itu terjadi di belakang rumah korban dengan memakai clurit pada tanggal 20/09/2018 sekira pukul.21.00 wib”, tutur Kapolres.
Motif pembunuhan ini karena dendam Orang tua pelaku (Mh) meninggal di duga karena di santet oleh si korban .
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto dalam jumpa prees, memaparkan terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah Hukum.Polsek.Kangayan Kepulauan.Kangean.
Kejadian yang mengakibatkan korban meninggal pada hari selasa 25/08/2018 sekira pukul 15.00 wib di rumah pelaku desa timur jang jang kecamatan Kangayan kabupaten Setempat.
Pelaku adalah Ns (45) tahun dengan alamat desa timur Jang jang kecamatan Kangayan kabupaten Sumenep, korban bernama Taslima (60) satu kampung dengan pelaku.
“Korban selalu di fitnah telah menyantet NS, lalu korban mendatangi rumah pelaku dan terjadi cekcok mulut yang selanjutnya pelaku.NS mengambil pisau kedalam rumahnya dan menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia di tempat”, tutur AKP Tego jumpa pres.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,
sedangkan pelaku pembunuhan berencana akan di jerat dengan Pasal 340.KUHP.dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (erfandi).

