PRN TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung telah dilaksanakan Konferensi oleh Kapolres Tulungagung AKBP EVA GUNA PANDIA, S.I.K., M.M., M.H. Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pengrusakan Mobil. Senin, 24 Februari 2020.
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan pelaku penganiayaan dan pengrusakan korban an. Supriyanto (32) warga Ds. Sobontoro, Kec. Boyolangu, Tulungagung yang tak lain adalah suami baru mantan istrinya pelaku.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial MS (38), warga Kel. Jepun, Kec/ Kab. Tulungagung karena mengamuk dengan menganiaya dan melakukan pengrusakan mobil Daihatsu Sigra milik korban dengan memukul menggunakan linggis pada kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping sampai pecah. Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Motif dari pelaku emosi karena tidak terima kalau korban menempati rumah bersama mantan istrinya sebab, rumah itu akan diberikan kepada anaknya.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 linggis kemudian dilakukan penyidikan serta pelaku dijerat Pasal 351 (1) dan atau pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Dewanti)

