PRN Sumenep,- Dalam peraturan Pemerintah no.11 Tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil Pasal 39 ayat 1 , Calon pegawai negeri sipil saat diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan pada saat pelantikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pengambilan sumpah calon PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Sumenep oleh Bupati Sumenep di gelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis 15/11/2018.
Pengambilan sumpah PNS itu diantaranya: ,226 orang dari PNS bidan, 21 orang PNS penduduk pertanian, 3 orang PNS pemerintah dalam negeri yang telah dilakukan pengambilan sumpah oleh Bupati Sumenep.
Dalam keterangan Bupati PNS itu sudah ada penempatannya dan sudah mulai bekerja.
” Kalau penempatan sudah dilakukan dan sudah mulai bekerja ya termasuk yang dikepulauan dan daratan dalam kegiatan ini yang telah lakukan hanya pengambilan sumpah Dan penyerahan SK aja,” turun Bupati usai acara.
Harapan Bupati Sumenep kepada semua yang sudah diangkat PNS yang ditetapkan dikepulauan harus kometmen sesuai sumpah yang di ambil tadi, dan ini langkah langkah yang sudah dilakukan Pemkab Sumenep.
” Dalam memperkuat sistem dengan melakukan absensi online, kedisiplinan harus dilakukan dan harus dipaksa untuk diterapkan kepada semua PNS yang nantinya ada pengawasan dari inspektorat dan pengawasan dari masyarakat.”jelasnya.
Jurnalis : Erfandi

