By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Tabrak Tahapan Pemilu, Dua Caleg Disidang Bawaslu Surabaya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Tabrak Tahapan Pemilu, Dua Caleg Disidang Bawaslu Surabaya
POLITIK

Diduga Tabrak Tahapan Pemilu, Dua Caleg Disidang Bawaslu Surabaya

redaksi
Last updated: 4 Desember 2018 1:16 pm
redaksi
Published: 4 Desember 2018
Share
SHARE

Surabaya, PRN – Diduga melakukan pelanggaran Administrasi Pemiihan Umum (Pemilu) 2019,  dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya yang juga Calon Legislatif (Caleg) provinsi Jawa timur dan kota surabaya berinisial AR dan BA, disidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Kepala Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, menegaskan berkas dugaan pelanggaran tersebut yang telah teregister dengan nomor :  01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018, Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka Bawaslu Surabaya akan menyampaikan surat teguran atau peringatan secara tertulis dan tidak diikutkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepada peserta pemilu melalui KPU Kota Surabaya.

“Sidang dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu pada hari ini adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, serta pembacaan putusan pendahuluan, kami baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor,” ungkap Agil, di sela-sela sidang, Senin (3/12/2018).

Dia menambahkan, proses penanganan Pelanggaran Administrasi pemilu tersebut sudah diatur dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2018, sedangkan dalam proses pengawasan kampanye Bawaslu menggunakan Perbawaslu no 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.

“Sanksi yang akan diberikan pada terlapor, apabila terbukti ada pelanggaran administrasi, maka akan diberi peringatan secara tertulis, dan bisa tidak diikutkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai pasal 36 dalam perbawaslu no 8 tahun 2018,” imbuh alumni Unesa tersebut.

Pada sidang pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim 131-133 tersebut, mendengarkan keterangan pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Sedang majelis sidang diketuai Usman, yang juga Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, dan dua anggota yakni Agil Akbar dan Hidayat, yang merupakan anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Surabaya. (hage/eb)

You Might Also Like

Pasangan PRONA Mendatangi KPU Untuk Mendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
BPS Bangkalan Adakan Roleplaying Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Gel Satu Di Hotel Novetel Samator & Holiday Iin Surabaya
Gelar Wisuda; 12 Wisudawan Universitas Dinamika Raih Sertifikasi Internasional Adobe Certified Professional
Masjid Al-Amin Gelar Rapat Koordinasi Sinergitas Masjid Dengan SD Al-Amin
Jaksa Agung S.T. Burhanudin Buka Hotline Pengaduan Satgas 53 Untuk Jaksa Nakal
TAGGED:BawasluPemilu 2019Pileg 2019Surabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?