Surabaya, PRN – Diduga melakukan pelanggaran Administrasi Pemiihan Umum (Pemilu) 2019, dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya yang juga Calon Legislatif (Caleg) provinsi Jawa timur dan kota surabaya berinisial AR dan BA, disidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Kepala Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, menegaskan berkas dugaan pelanggaran tersebut yang telah teregister dengan nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018, Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka Bawaslu Surabaya akan menyampaikan surat teguran atau peringatan secara tertulis dan tidak diikutkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepada peserta pemilu melalui KPU Kota Surabaya.
“Sidang dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu pada hari ini adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, serta pembacaan putusan pendahuluan, kami baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor,” ungkap Agil, di sela-sela sidang, Senin (3/12/2018).
Dia menambahkan, proses penanganan Pelanggaran Administrasi pemilu tersebut sudah diatur dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2018, sedangkan dalam proses pengawasan kampanye Bawaslu menggunakan Perbawaslu no 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.
“Sanksi yang akan diberikan pada terlapor, apabila terbukti ada pelanggaran administrasi, maka akan diberi peringatan secara tertulis, dan bisa tidak diikutkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai pasal 36 dalam perbawaslu no 8 tahun 2018,” imbuh alumni Unesa tersebut.
Pada sidang pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim 131-133 tersebut, mendengarkan keterangan pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Sedang majelis sidang diketuai Usman, yang juga Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, dan dua anggota yakni Agil Akbar dan Hidayat, yang merupakan anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Surabaya. (hage/eb)

