Sumenep, PRN – FARID BIN S. AMBARAK, Sumenep/8 Februari 1991, Swasta, alamat Dsn. Tambak Ds. Laok Janjang Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan DANI PUTERA, Sumenep/7 November 2002 (16th) pelajar, alamat Dsn Lambeng Daya Ds Kalikatak Kec Arjasa Kab Sumenep telah diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Rabu (12/12/2018).
Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol M 6802 WZ. dan 1 Unit hp merk Vivo warna hitam.
Kedua tersangka mengambil hp dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih biru nopol M 6802 WZ Sambil berjalan keliling sampai menemukan sasaran, setelah menemukan sasaran tersangka mendekati sasaran dan selanjutnya mengambil hp korban.
FARID BIN S. AMBARAK berperan sebagai pengemudi dan yg mempunyai inisiatif menentukan korban, sedangkan tersangka DANI PUTERA sebagai eksekutor.
Penangkapan ini berawal pada hari Selasa selasa 11 Desember 2018 anggota Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait adanya barang bukti hp hasil pencurian dengan TKP jln raung Ds Pabian Kec Kota Kab Sumenep.
Selanjutnya anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap DANI PUTERA dari hasil interogasi mengatakan bahwasanya pelaku pencurian tersebut adalah tersangka FARID BIN S. AMBARAK.
Dari informasi tersebut, anggota reskrim melakukan Lidik keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari
Rabu tgl 12 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kapal Sumekar jurusan Kangean Kalianget anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku FARID BIN S. AMBARAK pada saat turun dari kapal Sumekar.
Hasil dari interogasi tersangka mengakui telah mencuri bersama dengantersangka DANI PUTERA di 3 lokasi antara lain :
1. Di Panggung lapangan gotong royong Kel Pajagalan Kec Kota KabSumenep .2. Jalan Raung Ds Pabian Kec Kota Kab Sumenep. 3. Jln Raya Gapura Ds Bangkal Kec Kota Kab Sumenep. Hasil dari pengakuan Tersangka atas nama DANI PUTERA dilimpahkan kePPA.
Jurnalis: Erfandi