28.8 C
Mojokerto
BerandaPOLITIKPaska Sidang Kasus Armuji, Sebagai Bukti Pendewasaan Politik Caleg

Paska Sidang Kasus Armuji, Sebagai Bukti Pendewasaan Politik Caleg

Jabir: Caleg incumbent nggak jamin bisa dewasa berpolitik

Surabaya, PRN –Paska sidang putusan pelanggaran kampanye di Kantor BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang sempat ricuh beberapa hari lalu, dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono, memantik reaksi berbagai pihak.

Sekretaris umum PC PMII Surabaya, Sahabat Jabir, mengatakan sangat menyayangkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh para relawan pendukung Armuji di dalam ruang sidang yang membawa poster, dan melontarkan kata-kata kurang santun ke dalam ruang sidang. Apa yang terjadi paska sidang tersebut adalah bukti pendewasaan politik calon legislatif.

“Seharusnya majelis hakim bertindak tegas dan tidak perlu takut menertibkan ruang persidangan, jangan kemudian ada satu warga negara yang seolah-olah kebal hukum, sehingga terkesan hukum di Indonesia ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Jabir.

Dia menambahkan, semua warga negara sama di mata hukum tidak boleh ada tawar menawar dalam proses penegakan hukum.

“Hukum di indonesia mengenal asas equalitiy before the law (asas kebersamaan di mata hukum ). Di mata hukum, semuanya sama tanpa terkecuali, termasuk anggota DPRD yang notabe sebagai legislatif,” imbuh Jabir.

Seharusnya, lanjut dia, Armuji menjadi contoh yang baik dengan menghormati jalannya sidang, dengan seperti itu kericuhan dalam ruang sidang tidak bakalan terjadi.

“Empat periode harusnya bisa membuat pendewasaanpolitik dan lebih bijak. Sekarang kita sama-sama tahu, tidak ada jaminan incumbent lebih dewasa secarapolitik,” sindir Jabir.

Sekedar diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018pada pasal 51 ayat 3 disebutkan, Pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian.

Dan  juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan “doorprize” dengan sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis yang termaktub dalam Perbawaslu 8/2018 pasal 36.(hage/eb)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini