PRN Sumenep, – Dua Pelaku Curanmor asal kecamatan Manding kabupaten Sumenep berasil diringkus oleh Unit Resmob yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 02/01/2019, Sekitar Pukul 16.00 wib.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at 04/01/2019, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor honda beat tahun 2018 warna merah putih dengan nopol M 2713 XX yang dilakukan oleh Fitroni (27 th) dsn. Negara Ds. Tenonan kec.Manding dan Ibrahim (44 th) dsn.Somangkaan ds. Ganding kec. Manding kab.Sumenep di toko milik pelapor Ds. Marengan Daya Kec. Kota Kab. Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e & 5e KUH Pidana.
” Pelaku melakukan Pencurian sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor mengunakan kunci (T)” tutur kasubag Humas Polres Sumenep.
Masih dalam keterangan Humas Polres Sumenep bahwa Barang bukti yang diamankan berupa:
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warnah Merah dengan Nopol M. 2713 XX,
– 1 Unit Hp merk Vivo F9+ warna hitam.
– 1 buah caket warna abu abu milik pelaku FITRONI.
Menurut hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP, diantaranya di Batang batang, Dasuk, Batu Putih, dan wilayah kota.
Jurnalis : Erfandi

