By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sial… Asyik Nyabu di Kamar Kos, Digrebek Reskrim Polsek Kartoharjo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sial… Asyik Nyabu di Kamar Kos, Digrebek Reskrim Polsek Kartoharjo
KABAR POLISI

Sial… Asyik Nyabu di Kamar Kos, Digrebek Reskrim Polsek Kartoharjo

Redaksi
Last updated: 19 Februari 2019 4:23 pm
Redaksi
Published: 19 Februari 2019
Share
SHARE

PRN MADIUN – Nasib kurang mujur disandang pengguna narkoba jenis sabu, asyik nyabu dalam kamar kos di tangkap Reskrim Polsek Kartoharjo Madiun. 31/1/19.

Tepatnya dikamar kos jalan Abimanyu Kota Madiun, DP (inisial) ditangkap oleh satuan reskrim polsek Kartoharjo berdasarkan laporan warga dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Saat ditangkap, DP (inisial) sudah selesai menggunakan sabu, oleh tim reskrim yang dipimpin IPDA HERU SUGIHARSONO langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik dengan tutup orange terdapat 2 buah lobang, 2 buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 buah korek gas warna merah, 1 buah pipet terbuat dari kaca didalamnya diduga masih terdapat kerak/sisa kristal diduga narkotika jenis sabu,1 buah pipet terbuat dari kaca dan 1 kantong plastik klip kosong diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu.

Dengan kejadian ini menurut IPDA HERU SUGIHARSONO pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Minimal 4 s/d 5 Tahun. (toni)

You Might Also Like

SERAH TERIMA JABATAN KASAT LANTAS POLRES KEDIRI
Dalam Waktu Singkat Polsek Pagu Berhasil Ungkap Pencurian Motor
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Tentang Raperda Inisiatif DPRD Tahap 1 Secara Daring
Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pilihan Jokowi
Kapolda Jawa Timur Terima Anggota DPR RI
TAGGED:MadiunPengguna Narkoba Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?