PRN Lebak – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. AP kepada korban Sdri DW yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2019 pukul 16.00 WIB di kebon sawit Jl.Raya Rangkasbitung Cipanas. (Jum’at, 01 Maret 2019)
Modusnya, Awalnya pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban DW melalui media sosial Facebook kemudian pelaku mengajak korban bertemu untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dan korban diajak ke Cafe AR, namun pada saat diperjalanan, bukannya ke Cafe AR, akan tetapi korban di bawa Pelaku ke perkebunan sawit dan pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban “ Ujar Kapolda Banten yang disampaikan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia H. S.ip.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lebak dan pelaku saat ini sudah berhasil di tangkap dan di amankan berserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Masyarakat jangan mudah percaya terhadap orang yang mengiming-imingi pekerjaan melalui media social, harus berhati-hati dan berfikir logis.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun” Tambah Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia H. S.ip.
Selain itu Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran selama bulan februari 2019 , berhasil mengamankan sebelas pelaku tindak pidana pencurian di beraksi di wilayah hukum Polres Lebak. (ria)

