PRN NGANJUK – Simpang siur dan polemik ramai dibicarakan diwilayah hukum Polres Nganjuk sehubungan dengan proses hukum oknum kepala desa yang diduga menghamili anak dibawah umur hampir tak bisa di redam.
Hal ini disebabkan karena masing-masing baik dari pihak korban dan diduga pelaku kurang bisa mengendalikan ocehannya saat ada orang yang meminta keterangan pada dirinya.
Namun terasa tidak adil dirasakan oleh pihak UPPA Polres Nganjuk selaku penerima pengaduan atau laporan dari pihak korban, pasalnya dari ocehan sana sini seakan pihak penegak hukum hanya sebagai tempat BARGENING dalam perkara UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Keterangan MMK selaku ibu dari korban Bunga (nama samaran, red) memetik reaksi dari berbagai kalangan di Nganjuk, dari wartawan, LSM dan lainnya, mereka menanti episode selanjutnya dari penanganan kasus yang menjadi prioritas pemerintah ini.
“masalah ini sudah selesai kok mas, waktu itu pak lurah sudah kasih ganti rugi atau uang perdamaian di ruang PPA sebesar 200 juta dibayar 3 kali” cuplikan kalimat yang terucap dari MMK kepada wartawan penarakyatnews.id. 27/2/19.
Dari semua polemik yang liar berkembang, AKP Yogi Ardi Khistanto selaku Kasat Reskrim Polres Nganjuk melalui selulernya menerangkan bahwa, perlu diketahui Kepolisian khususnya Unit PPA Polres Nganjuk bukan tempat Bargening perkara apapun, adapun seandainya ada itu hanya seputar domain mereka yang berperkara, namun kasus hukumnya akan tetap berjalan apabila suatu perkara sudah masuk dalam pengaduan atau pelaporan, adapun terkait oknum kepala desa yang diduga menghamili anak dibawah umur yang ramai dibicarakan, kita tunggu sampai proses gelar perkara. Tegas AKP Yogi Ardi Khistanto. (samsul).

